KPU RI Terbitkan Surat, Paslon Masinton-Mahmud Berpeluang Maju di Pilkada Tapteng

Rabu, 11 September 2024 / 23.03
Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis berpeluang menjadi peserta Pilkada Tapteng 2024 setelah KPU RI menerbitkan surat nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024. (ft-ist)

TAPTENG, KLIKMETRO.COM - Pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis berpeluang menjadi peserta Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024. Hal ini setelah KPU RI menerbitkan surat nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

Dalam surat tersebut KPU RI memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah yang hanya memunculkan satu pasangan bakal calon.

Surat KPU terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada 10 September 2024.

Berikut isi surat KPU RI yakni:
1. Ketentuan Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomar 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikoa menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur bahwa pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi antara lain, setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian Pasangan Calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

2. Ketentuan Pasal 135 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur antara lain bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana tersebut pada angka 1, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftarkan pasangan calonnya pada masa pendaftaran tidak dapat mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah untuk mendaftarkan Pasangan Calon sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.

3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2:
a. Bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan Pasangan Calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran.
b. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani di atas meterai dan disampaikan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
c. Dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model BA.Tanda.Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU Provinsi/KIP Ageh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

4. Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan penelitian administrasi.

5. Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam surat ini.

6. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan surat ini kepada KPU. Sebelumnya, KPU Tapteng tidak menerima pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis (MAMA) sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk bertarung di Pilkada Tapteng 2024.

Paslon Masinton-Mahmud yang mendapat dukungan PDIP dan Partai Buruh datang ke kantor KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, sekira pukul 21.30 WIB, Rabu malam (4/9/2024).

Ironis, proses pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud tersebut berlangsung dengan drama “penolakan” oleh KPU Tapteng.

Sementara Timbul Panggabean selaku tim paslon Masinton-Mahmud saat konferensi pers, Selasa malam (10/9/2024) menjelaskan, soal penolakan berkas pada saat pendaftaran paslon Masinton-Mahmud di KPU pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu, 4 September 2024, publik sudah melihat, bahwa KPU Tapteng tidak menerima berkas paslon Masinton-Mahmud.

“Jangankan menerima. Mereka (KPU Tapteng) tidak mau memegang berkas yang kita berikan pada malam itu. Makanya, surat mereka menjawab seolah sudah menerima dan mengembalikan, itu yang kita pertanyakan kepada mereka. Jangankan berita acara, berkas kita disentuh pun tidak,” kata Timbul Panggabean. (rizki)
Komentar Anda

Terkini