Penyabu Bunuh Ayah Kandung Lantaran Kesal Sering Bilang Tak Ada Uang

Sabtu, 07 September 2024 / 05.28

Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan Kompol Faidir Chaniago saat menginterogasi Aidi Priasisko alias Iko. (ft-ist) 

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Kesal lantaran ayahnya sering mengeluh tak ada uang dan ingin pindah dari rumah, membuat Aidi Priasisko alias Iko (22) tega menghabisi nyawa orang tuanya itu.

Asmar (53) dihabisi oleh putra kandungnya dengan sebilah belati yang ditancapkan ke punggungnya. Peristiwa menggegerkan itu terjadi di Perumahan PT Indofarm Dusun VI, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 09.00 wib.

Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan Kompol Faidir Chaniago SH  MH memaparkan kepada wartawan, Jumat (6/9/2024), Iko yang sudah berkeluarga dan memiliki dua anak itu terpicu rasa kesal lantaran ayahnya ingin pindah rumah dan mengaku tak sanggup lagi tinggal Bersama dengan putranya yang kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Korban merupakan orang tua kandung tersangka sudah jenuh, ingin pindah rumah tidak sanggup lagi tinggal bersama tersangka," sebut Faidir.

Dijelaskan kapolsek, tersangka merupakan anak pertama dari istri ketiga korban. Tersangka memiliki dua adik. Mereka tinggal serumah bersama ibunya. Tapi, korban sudah sering mengungkapkan ingin pindah rumah hingga mereka kerap bertengkar, karena tersangka tak rela ditinggal. Korban sudah muak dengan tersangka karena sering mengonsumsi sabu-sabu.

"Pagi sebelum melakukan perbuatannya, tersangka sudah mengonsumsi sabu-sabu," ungkap Faidir.

Tersangka mengakui sering mengonsumsi sabu-sabu untuk bekerja."(Mengonsumsi sabu) Untuk kerja," aku ayah dua anak tersebut.

Dia menyebut, geram melihat korban karena kerap mengeluh setiap pulang kerja. Pisau belati itu sudah sering dibawa dan diselipkan di pinggangnya sejak dua bulan lalu.

"Palak melihat orang tua saya karena setiap pulang kerja bilangnya nggak dapat uang," tuturnya.

Kendati demikian, tersangka tetap merasa menyesal karena telah membunuh orang tuanya. "Menyesal," tandasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Polisi menyita barang bukti pisau yang digunakan menikam korban. Tapi, penyidik bisa saja menetapkan pasal 340 KUHPidana tentang perencanaan karena tersangka sudah mempersiapkan belati di pinggangnya.

"Bisa saja kita terapkan pasal 340, karena proses penyidikan masih didalami," pungkas Faidir. (mar) 

Komentar Anda

Terkini