Fantasi Seks Pengusaha Asal Siantar Tewaskan Mutia, Mayat Dibuang Dalam Tas

Selasa, 29 Oktober 2024 / 23.45

Mutia Pratiwi (korban) dan Joe Frisco Johan (tersangka pembunuhan). ft-ist) 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polda Sumut menangkap Joe Frisco Johan (36) selaku pembunuh mayat wanita dalam tas di Kabupaten Karo, Mutia Pratiwi (25). Korban tewas akibat fantasi seks pengusaha asal Pematangsiantar ini yang diketahui suka melakukan penyiksaan.

Diperoleh informasi dari kepolisian, Selasa (29/10/2024), sebelum menganiaya korban hingga tewas, pelaku dan korban sempat mengonsumsi narkoba.

"Semuanya (korban dan pelaku), dua-duanya mereka, si Joe mengatakan mereka lagi mengonsumsi narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (29/10/2024).

Hadi menyebut bahwa korban dan pelaku tinggal bersama di rumah pelaku. Mereka sudah tinggal bersama sekitar satu bulan. Pelaku merupakan pengusaha kaya asal Kota Pematangsiantar.

Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, pelaku Joe dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku J positif mengonsumsi narkoba," kata Hadi.

Terkait kasus ini,  polisi menangkap lima pelaku terkait kasus itu. Kelimanya, yakni Joe Frisco Johan, Sahrul (51), Edy Iswady (56) dan dua anggota polisi bernama Jeffry Hendrik dan Hendra Purba.

Saat ini, masih ada dua pelaku lainnya yang diburu oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku yang diburu ini adalah eksekutor pembuangan mayat korban.

Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mengalami pendarahan hebat serta mengalami luka di badan dan kepala. Adapun motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk memenuhi fantasi seksnya.

Selain kasus ini, pelaku Joe Frisco Johan ini ternyata juga terlibat dalam sejumlah penganiayaan yang berujung di kantor polisi. Tercatat ada lima laporan polisi.

Aniaya ART dan Ancam Ortu Kandung

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap, Joe Frisco Johan (36), tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi, sudah 5 kali dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara menjelaskan, dua laporan sudah dihentikan dan tiga lagi masih berproses.

Adapun kejahatan yang pernah dilakukan Joe Frisco Johan, pengusaha di Pematangsiantar itu adalah, pertama, pada Juni 2023, Joe Frisco Johan dilaporkan karena menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART), Bintang Raja Dum Alfarizi hanya karena pekerjaan korban kurang rapi. Tersangka diduga menendang korban, menendang dada hingga menembak korban menggunakan airsoftgun. Laporan dilayangkan ke Polres Pematangsiantar dan masih diselidiki.

"Tersangka diduga menampar korban, menendang dada hingga menembak lengan kiri korban menggunakan airsoftgun," ungkap Bayu, Selasa (29/10/2024).

Kedua, Juli 2023, tersangka dilaporkan karena pengancaman terhadap orang tuanya sendiri menggunakan airsoftgun. Kasus ini dilaporkan ke Polres Simalungun, tapi kemudian dicabut. "Status LP sudah dicabut," terang Bayu.

Tiga, pada Agustus 2023 tersangka kembali dilaporkan orangtuanya. Tersangka ribut dengan orangtuanya hingga berujung merusak kaca mobil. Belakangan, laporan juga dicabut. 

"Dia ribut dengan orangtuanya, lalu merusak kaca mobil," kata Bayu.

Keempat, pada Juli 2024, tersangka Joe Frisco Johan dilaporkan lagi ke kepolisian karena menganiaya ART gara-gara anjingnya hilang. Tersangka diduga memukul korban menggunakan gagang pel sebanyak 4 kali, menendang tulang rusuk 1 kali hingga menusuk lengan kanan pakai pisau. Kemudian, dia juga menembak kaki kanan korban sebanyak 2 kali dan kaki kiri 1 kali menggunakan airsoftgun.

"Penganiayaan yang ini terhadap pekerja karena anjingnya hilang. Dia memukul, menendang, menusuk hingga menembak airsoftgun ke kaki korban," beber Bayu.

Kelima, pada Oktober 2024 ini Joe dilaporkan lagi ke Polres Pematangsiantar. Tersangka kembali menganiaya ART karena tak terima pembantunya mengundurkan diri.

Korban dipukul bagian wajahnya hingga kacamata yang dipakai pecah. Kemudian, dia mengancam akan membunuh ART beserta keluarganya, sambil mengacungkan airsoftgun ke kepala korban. Laporan terkait ini masih ditangani Polres Pematangsiantar.

"Dilaporkan karena mengancam asisten rumah tangga saat asisten menyampaikan ingin berhenti," ujarnya.

"Terlapor mendekati pelapor sambil memegang pistol di tangan kanan sambil menodongkan ke arah wajah pelapor," pungkasnya. (red)

Komentar Anda

Terkini