Kejaksaan Panggil 22 Orang Saksi Kasus Korupsi BOK Dinkes Tapteng

Selasa, 22 Oktober 2024 / 14.20

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting. (ft-ist)

TAPTENG, KLIKMETRO.COM-Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) melakukan pemanggilan sebanyak 22 orang terdiri dari pejabat, staf, pegawai di sejumlah Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), untuk dimintai keterangannya.

"Terkonfirmasi ada dilakukan pemeriksaan dijajaran Dinkes Tapteng sebagai saksi. Untuk perkembangan selanjutnya segera kita konfirmasikan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/10/2024).

Adre menjelaskan bahwa tim penyidik Pidsus telah melakukan pemanggilan terhadap 22 pegawai untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas di Tapteng.

"22 pegawai tersebut masih berstatus saksi, kemudian jika ada perkembangan dalam kasus tersebut akan diinformasikan lebih lanjut," ucap Adre.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga sedang dalam melakukan proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

"Sedang proses kelengkapan berkas, bang, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Apabila dilimpahkan, akan kami informasikan bang," ungkap Adre pada wartawan, Rabu (2/10/2024) lalu.

Diketahui bahwa Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial Nuryam terkait kasus dugaan korupsi.

Penahanan dilakukan setelah Nursyam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah, tahun anggaran 2023.

Tersangka Nursyam dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rizki)

Komentar Anda

Terkini