Kasintel Kejari Sibolga Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi didampingi Kasi Pidsus, Jeferson Hutagaol dan Kasubbagbin, Andriany Evalina Sitohang saat konferensi pers. (ft-ist) |
TAPTENG, KLIKMETRO.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang didiamkan selama bertahun-tahun mulai terbongkar, setelah Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta melakukan upaya bersih-bersih.
Setelah kasus dugaan pemotongan dana biaya operasional kesehatan (BOK) dan jasa pelayanan tenaga kesehatan (Jaspel Nakes) di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2023 ditangani Kejatisu dengan ditetapkannya Mantan Kadis Kesehatan Tapteng, Nursyam (N) sebagai tersangka, kini Kejari Sibolga mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Tapteng yang terjadi pada tahun 2017.
Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmennya dalam pemberantasan kasus korupsi yang selama ini merajalela di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari hasil temuan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2018 atas pengelolaan anggaran BPBD Tapteng tahun 2017," ucapnya pada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Sugeng meyebut, bahwa BPK RI menemukan ada ketekoran kas hingga mencapai Rp 1,8 miliar, tetapi tidak ada tindak lanjut. Seharusnya, temuan itu segera dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Namun, Bupati Tapteng saat itu tidak pernah melaporkannya ke APH. Baru setelah saya Pj Bupati, kasus ini saya laporkan secara resmi ke Kejari Sibolga. Inilah komitmen saya dalam pemberantasan korupsi,” sebutnya.(rizki)