Bawaslu Sumut Tindaklanjuti Video Viral Deklarasi Camat dan Kades Dukung Paslon Gubernur

Selasa, 12 November 2024 / 20.39

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Deklarasi oknum Kepala Desa dan Lurah, Se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mendukung Paslon Gubernur Provinsi Suna Bobby Nasution-Surya dan Gus Irawan di Pilkada serentak tahun 2024.l telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumut. 

Hasil penelusuran dan pengusutan kasus ini, dilakukan Bawaslu Tapsel ditemukan yang terlibat dalam video viral deklarasi dukungan, dengan melibatkan oknum Camat, Lurah dan 15 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapsel. 

"Kami sampaikan netralitas ASN, oknum Camat, Lurah Sayur Matinggi, dan 15 Kepala Desa, di Kabupaten Tapanuli Selatan, yang sudah di registrasi laporannya," ucap Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Selasa (12/11/2024).

Dari laporan diterima Bawaslu Sumut dari Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Saut mengatakan laporan itu, dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Tapsel untuk penanganannya.

"Pertama terhadap kasus tersebut, Bawaslu Provinsi Sumut sudah melimpah sebagaimana dan ditindaklanjuti Bawaslu Tapsel. Kemudian, tindak lanjut klarifikasi. Yang kedua, Bawaslu Tapsel sudah melakukan pembahasan pertama di Sentral Gakkumdu, pada 8 November 2024," jelas Saut.

Saut mengatakan pihak Bawaslu Tapsel sudah meminta klarifikasi terhadap pelaporan, saksi-saksi dan terlapor terkait video viral terhadap netralitas Camat, Lurah hingga Kades di Kabupaten Tapsel itu.

Yang ketiga, Sabtu 9 November 2024, dilakukan klarifikasi terhadap pelapor. Kemudian, tanggal Minggu 10 November 2024, sudah melakukan klarifikasi terhadap terlapor, terdiri Camat, dan Lurah serta Kepala Desa," jelas Saut.

Saut tidak menampik seluruh oknum di dalam video viral itu, terindikasi masuk dalam pelanggaran Pemilu, karena memberikan dukungan kepada salah satu paslon dan tidak bersikap netral dalam Pilkada serentak 2024 ini.

"Pada tanggal 11 November 2024, dilakukan klarifikasi lanjutan, sesuai dengan penanganan pelanggaran Perbawaslu nomor 9 tahun 2024. Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN di Tapsel ini," ucap Saut.(mar) 

Komentar Anda

Terkini