Kantor DP3APMP2KB Kota Medan. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Kota Medan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan terhadap perempuan.
Plh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak Dinas pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Medan, Torang H Siregar, SSos mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan dalam lingkup rumah tangga.
Hal itu sudah diatur dalam Undang Undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). “Orang-orang yang dilindungi dalam undang-undang KDRT antara lain suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan (suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga yang sudah dianggap sebagai anggota keluarga,” ujar Torang, Rabu (13/11/2024).
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan merupakan kasus yang sangat penting untuk ditangani secara komprehensif. “Berbagai solusi dan upaya terus dilakukan oleh pemerintah Kota Medan dalam mengatasi masalah ini yakni melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi mengenai jenis jenis kekerasan terhadap perempuan, diantaranya kekerasan fisik, kekerasan emosional, dan kekerasan seksual,” ujar Torang.
Menurut Torang, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta. Jika perbuatan mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. “Dan jika perbuatan mengakibatkan matinya korban, dipidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta,” tegasnya.
Torang mengimbau, jika terjadi kekerasan terhadap perempuan, silahkan hubungi Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, Jalan Jenderal AH Nasution No 17 Medan Johor. “Perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Ayo tolak kekerasan terhadap Perempuan. Perempuan Berdaya Anak Terlindungi,” pungkas Torang. (mar)