![]() |
Kanim TP II Sibolga bersama Kepolisian Resort Tapanuli Tengah konfrensi pers terkait penangkapan tiga orang WNA Tiongkok di sebuah penginapan di Kecamatan Pandan, Tapteng, Senin (17/3/2025). (ft-ist) |
SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Kantor Imigrasi (Kanim) TP II Sibolga bersama Kepolisian Resort Tapanuli Tengah berhasil mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari negara Tiongkok (China) di sebuah penginapan yang berlokasi di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Akbar Drajat Bogitara mengatakan bahwa ketiga WNA asal china ini diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat yaitu dengan modus operandi mencari jodoh serta menikahi perempuan Indonesia tidak sesuai dengan prosedur perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok ini berinisial LM, PZ, dan XZ masuk ke Indonesia sejak tanggal 27 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta dengan menggunakan visa kunjungan indeks C2 untuk tujuan pembicaraan bisnis," kata Akbar di Kantor Imigrasi saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Kemudian pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga berhasil mengamankan ketiga Warga Negara Tiongkok di Penginapan Keluarga Syariah Pandan yang beralamat di Pantai Indah Pandan, Tapteng.
Akbar juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Nomor. WIM.2.IMI.IMI.5-GR.03.11- 0904 tanggal 12 Maret 2025 kegiatan ketiga WNA itu tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, karena selama berada di Indonesia ketiga WNA tersebut tidak pernah melakukan kegiatan bersifat bisnis.
Ketiga WNA ini datang ke Indonesia bertujuan untuk mencari jodoh dan menikahi perempuan Indonesia untuk kemudian diajak tinggal menetap di China melalui bantuan teman dari salah satu WNA yang berinisial SG.
"Dari ketiga tersangka LM telah menikah secara adat dengan perempuan WNI inisial MZ di Dusun III, Desa Gunung sahilan, Kabupaten Kampar, Prov. Riau pada Sabtu, 08 Maret 2025, namun pernikahan tersebut belum pernah diberkati di Gereja dan belum didaftarkan di Kantor Dinas Catatan Sipil setempat," jelas Akbar.
Tak hanya itu, LM dan X Z belum memiliki Certificate of No Impediment (CNI) atau juga dikenal surat keterangan lajang yang menyatakan kelayakan untuk menikahi WNI yang dikeluarkan oleh perwakilan negara yang bersangkutan.
"Jadi Kebijakan Keimigrasian Pemerintah Republik Indonesia yaitu selective policy, dimana setiap orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan WNA yang akan masuk dan tinggal pun harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas selama berada di wilayah Indonesia. Kemudian upaya pengungkapan kasus tersebut juga merupakan komitmen Kantor Imigrasi Sibolga dalam menjalankan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan yaitu pencegahan TPPO dan TPPM.
"Ketiga Warga Negara Tiongkok tersebut telah melanggar pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang hendak melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan," sebutnya.
Akbar menyebutkan bahwa ketiga orang Warga Negara Tiongkok tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal dan pendetensian kemudian pendeportasian ke negara asalnya yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 18 Maret 2025 dan selanjutnya dicantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf a, b, d, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (rizki)