Itu setelah dirinya berhasil di tangkap personil Satres Narkiba Mapolres Tebingtinggi pada hari Jumat dini hari (14/3/2025) di Jalan Cengkeh Kelurahan Bandar Sakti, saat di duga pelaku sedang berada dipinggir jalan tersebut.
"Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil disita antara lain lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,52 gram. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bungkus plastik klip kosong, satu pipet runcing berbentuk sekop, serta uang tunai," ungkap Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi AKP Mulyono, Minggu (23/3/2025).
Lanjutnya, uang tunai tersebut diduga hasil transaksi narkotika. Setelah dilakukan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya langsung do gelandang menuju Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(mt)