Kejaksaan Tahan Mantan Bendahara BPBD Tapteng Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Senin, 17 Maret 2025 / 21.53

Kejari Sibolga resmi melakukan penahanan terhadap Patar Sitorus tersangka dugaan korupsi di Dinas BPBD Tapanuli Tengah. (ft-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melakukan penahanan badan dan penetapan tersangka terhadap salah seorang mantan penjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Senin (17/3/2025).

Kejaksaan menetapkan Patar Sitorus (41) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi semasa menjabat bendahara, di Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapteng.

Patar diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dinas BPBD, pada tahun 2017 lalu. "Tersangka diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar satu milyar delapan ratus sembilan juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah," ungkap Kasi Inteligen Kejari Sibolga, Dedy Saragih, di kantornya saat konferensi pers.

Kemudian dalam penanganan perkara ini, kata Dedy, tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi, serta telah menyita beberapa barang bukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi melibatkan Patar.

"Tim penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), sehingga akhirnya tersangka PS (Patar Sitorus) ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

"Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, dari tanggal 17 Maret hingga 5 April 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print -01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025, dan dititipkan, di Rutan Kelas IIA Sibolga," bebernya. (rizki)

Komentar Anda

Terkini