Sosperda No 10 Tahun 2017, Hj Sri Rezeki : Pemalsuan Label Halal Produk Bisa Dipidana

Minggu, 23 Maret 2025 / 22.02

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj Sri Rezeki melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke III Tahun Anggaran 2025 Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di Jalan Menteng Raya, Gang Benteng, Medan Denai, Minggu (23/3/2025). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj Sri Rezeki melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke III Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di enam lokasi terpisah, Sabtu - Minggu (22-23/3/2025). 

Pada kegiatan ini, Hj Sri Rezeki meminta masyarakat berhati-hati mengonsumsi makanan maupun menggunakan produk. Karena banyak produk yang tidak sesuai dengan label atau pun komposisi didalamnya. Selain itu juga, pelaku UMKM diminta menyertakan sertifikasi halal dari MUI dan higienis agar aman digunakan konsumen. 

Ratusan warga menghadiri kegiatan Sosperda Nomor 10 Tahun 2017 yang digelar Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj Sri Rezeki di Jalan Menteng Raya Gg Benteng, Medan Denai, Minggu (23/3/2025). (ft-ist)

"Perda Nomor 10 Tahun 2017 dibuat dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan terutama dari kehalalannya dan higienisnya suatu produk. Khususnya bagi umat Islam, sangat penting untuk mengetahui produk yang dikonsumsi halal atau non halal. Perda ini merupakan salah satu yang diinisiasi oleh PKS untuk melindungi umat Islam dari produk yang tidak halal dan tidak higienis. 

Sebab, masih banyak produk seperti makanan proses pembuatannya belum tentu halal maupun higienis. Seperti cara memotong ayam maupun hewan lainnya," kata Hj Sri Rezeki saat menyampaikan materi Perda Nomor 10 Tahun 2017 di Jalan Menteng Raya, Gang Benteng, Minggu (23/3/2025).

Dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini menyebutkan, ada sanksi pidana bagi pengusaha maupun pelaku UMKM yang memalsukan label halal.

Disebutkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 terdiri XII BAB dan 21 Pasal. Termaktub dalam BAB II Pasal 3 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dan mengkomsumsi produk. 

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj Sri Rezeki saat menyampaikan materi Perda Nomor 10 Tahun 2017 di Jl Panglima Denai, Sabtu (22/3/2025). (ft-ist)

Dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk Tim Terpadu. Tim dimaksud terdiri, Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.

BAB VII tentang Kewajiban pada Pasal 15, setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan.

"Pernah ada supermarket yang meletakkan makanan non halal berdekatan dengan makanan halal, hal ini menyalah dan sudah ada ketentuannya," kata legislator Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas ini.

Pada kegiatan sosper ini, salah seorang warga bernama Maysarah bagaimana cara mengawasi jajanan anak-anak, karena banyak makanan maupun minuman mengandung hal yang berbahaya untuk dikonsumsi.

Menjawab itu, Hj Sri Rezeki mengingatkan para orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap makanan maupun produk yang dikonsumsi. Bila didapati adanya produk mencurigakan atau diragukan kehalalannya, silahkan melapor ke Pemko Medan.

"Karena makanan yang baik itu ada label BBPOM nya, ada label halalnya dari MUI. Tapi itu pun bisa dipalsukan. Dalam perda juga memuat sanski pidana bagi pelanggar yang tidak memiliki sertifikat halal maupun memalsukan. Jika ada ditemukan produk makanan yang mencantumkan produk halal atau memalsukan, tapi ternyata tidak memiliki sertifikat dari MUI, silahkan lapor ke Pemko Medan atau ke kami selaku anggota dewan," tegas dewan yang akrab disapa Kiki ini.

Untuk diketahui, kegiatan ini digelar Sabtu dan Minggu (22-23 Maret). Adapun kegiatan Sabtu (22/3) diawali pada pukul 09.00 pagi di Jalan Air Bersih Gg. Satu Kelurahan Sudirejo 1 Medan Kota, jumlah peserta : 175 orang. Kemudian pukul 13.30 wib, dilanjutkan di Jalan SM Raja Gang Keluarga Kelurahan Kotamatsum III Medan Kota, jumlah peserta : 150 orang. Pukul 16.30 wib, digelar di Jalan Panglima Denai, Keluahan Amplas Medan Amplas, jumlah peserta : 150 orang.

Pada Minggu (23/3), kegiatan sama dilaksanakan pukul 09.00 wib di Jalan Tuar Kelurahan Amplas, Medan Amplas, jumlah peserta : 175 orang. Dilanjutkan pukul 13.30 wib di Jalan Puri Gang Purnama Kelurahan Kotamatsum 1, Medan Area, jumlah peserta : 175 orang dan pukul 16.30 wib digelar di Jalan Raya Menteng Gang Benteng Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, dengan jumlah peserta 175 orang. (mar)

Komentar Anda

Terkini