Geser Anggaran Rp 350 Miliar ke Nias, DPRD Sumut Ingatkan Gubsu Tak Tabrak Aturan

Jumat, 11 April 2025 / 21.03

Anggota DPRD Sumut HM Subandi dan Salman Alfarisi. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM- Pernyataan Gubsu Bobby Nasution yang akan menggeser anggaran di APBD tahun 2025 yang sudah berjalan sebesar Rp350 miliar ke kepulauan Nias, mulai diperbincangkan anggota DPRD Sumut. Salah seorang anggota dewan H.M. Subandi, mengingatkan Bobby Nasution untuk tidak menabrak aturan dan mekanisme yang berlaku. 

Anggota DPRD Sumut H.M. Subandi, mengatakan itu, menjawab pertanyaan Wartawan Jumat (11/4/2025). Wartawan memintai tanggapannya tentang pernyataan Bobby Nasution yang menyebut, akan mengalihkan anggaran di APBD 2025 untuk memperbaiki infrastruktur di kepulauan Nias. Nilai anggaran yang akan dialihkan mencapai Rp350 miliar. 

Subandi mengaku tidak mempermasalahkan tentang pergeseran anggaran itu, karena hal itu dibenarkan. Namun, katanya, harus dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan-tahapannya. Yakni, mulai dari pembahasan di dalam Badan Anggaran (Banggar), Rencana Strategis (Remstra), hingga visi – misi, sampai penyusunan anggarannya.

"Jadi tidak main geser aja. Apalagi hal itu menyebabkan perubahan postur APBD yang sudah disepakati dalam Musrenbang dan laporan realisasi dan penyusunan anggaran di masing-masing komisi DPRD Sumut sesuai bidangnya," kata Subandi. 

Dikatakan politisi Parta Gerindra ini, rencana pergeseran anggaran itu juga harus benar-benar dibahas di DPRD Sumut. Kata Subandi, DPRD juga harus benar-benar mengetahui, kalau pergerseran dilakukan dalam kondisi benar-benar mendesak. ‘’Untuk memberikan  pelayanan dasar masyarakat akibat anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan," katanya.

Dijelaskan juga oleh Subandi, bahwa anggaran yang digeser tersebut juga kriterianya harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan Pasal 69 ayat (2) PP 12/2019 yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan Rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, dan lainnya.

Kemudian, kata Subandi,  eksekutif harus memberitahukan kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran yang tidak melakukan perubahan APBD. ‘’Semua tahapan itu harus dilalui. Kalau disetujui, baru pengalihan anggaran dapat dilakukan,’’ ujarnya.

Direncanakan matang 

Sementara itu,  Wakil Ketua DPRD Sumut Salfman Alfarisi, menyebutkan rencana  pergeseran anggaran Rp 350 miliar ke Nias harus direncanakan dengan matang, dan tidak boleh terburu-buru. ‘’Walaupun tujuannya agar Nias setara dengan kabupaten/kota lainnya, harus dilakukan dengan matang. Karena anggarannya bersumber dari APBD yang sudah di sahkan,’’ katanya. 

Anggota dewan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku dapat memahami keinginan Gubsu untuk mempercepat pembangunan di Nias. Karena  kepulauan itu sudah sangat tertinggal dalam hal pembangunan.  

‘’Tapi rencana ini harus dimatangkan dengan baik, mengingat pemerintah telah menggencarkan program efisiensi anggaran. Juga pengalihan atau pergeseran anggaran harus mendapat persetujuan DPRD,’’ kata Salman. (fas) 

Komentar Anda

Terkini