![]() |
Roygjya Tarigan diamankan polisi karena melarikan sepeda motor. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Roygia Tarigan (33) warga jalan Flamboyan Lingkungan VII Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan terpaksa merasakan dinginnya sel Tahanan Polsek Medan Tuntungan.
Pasalnya, manusia yang tak tau ditolong ini melarikan sepeda motor Honda Supra BK 4147 YBK milik Rivaldi Simangungsong (22) warga Jalan Perhubungan Kabupaten Labuhan Batu, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 15.30 Wib.
Data yang dihimpun wartawan di Polsek Medan Tuntungan Sabtu (19/4/2025) siang menyebutkan, pada hari Minggu 23 Februari 2025 pada pukul 15.30 wib, korban pulang dari melayat dan hendak kembali ke kontrakannya di Tanjung Selamat.
Setiba nya di depan gang, korban dipanggil pelaku, karena yang memanggil dikenal, korban pun menjumpai pelaku.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk menjemput nantulang dari keluarga yang lagi berduka, namun korban menolaknya
Tak habis akal, kemudian pelaku meminta korban untuk pergi bersamanya untuk mengantar timbangan ke Pajak Selayang jalan Setia Budi Medn.
Saat itu, pelaku meminta agar dirinya yang membawa sepeda motor korban. Setiba nya di Pajak Selayang, pelaku menyuruh korban untuk mengantarkan timbangan tersebut kepada orang bernama Lina.
Saat korban mengantarkan timbangan kepada orang bernama Lina, pelaku langsung pergi membawa sepeda motor milik korban.
Akibat sepeda motor Honda Supra BK 1447 YBK dilarikan, korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta.
Usai kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Mapolsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan.
Usai menerima laporan korban, Kapolsek Medan Tuntungan memerinthakan kanit reskrimnya Iptu Syawal Sitepu SH MH langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan serta mengejar pelaku.
Pada hari Kamis Tanggal 17 April 2025 pukul 12.30 Wib, petugas yang sedang berpatroli melihat pelaku melintasi di jalan seroja Kelurahan Tanjung Selamat.
Tak mau buang waktu, petugas langsung meringkusnya tanpa perlawanan yang berarti dan memboyongnya ke komando untuk dilakukan proses lanjut.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya SH MH yang dikonfirmasi melalui kanit reskrimnya Iptu Syawal Sitipu SH MH menjelaskan, saat ini pelaku telah kita jebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dikirim ke Kejaksaan," ujar mantan Panit Reskrim Polsek Delitua ini. (ali)