Perdana, PN Karimun Vonis Mati 3 Warga Negara India Pemilik Sabu Seberat 106 Kg

Sabtu, 26 April 2025 / 20.41

Tiga warga negara India mendapat vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun karena terbukti memiliki 106 kg narkoba jenis sabu untuk diedarkan. (ft-ist)

KARIMUN, KLIKMETRO.COM - Sidang kasus narkoba seberat 106 Kilo gram terhadap 3 orang terdakwa berinisial RM, SD, dan GV warga negara India kembali di gelar dalam agenda pembacaan putusan vonis, Jumat (25/4/2025).

Pembacaan putusan vonis terhadap 3 terdakwa warga Negara India diketahui pemilik narkotika sabu seberat 106 Kg yang di pimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Karimun Yona Lemerossa Ketaren yang di dampingi 2 hakim anggota dan di hadiri Jaksa Penuntut Umum Benedictus Krisna Mukti dan Mirza Folenda serta Kuasa Hukum terdakwa Yan Aprido dan Dewi Julita Tinambunan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Karimun.

Kurang lebih 7 bulan berjalannya sidang, akhirnya Ketua Majelis Hakim Yona Lemerossa Ketaren yang di dampingi 2 hakim anggota menjatuhi 3 terdakwa hukuman mati.

Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Karimun Yona Lemerossa Ketaren menyampaikan dalam putusan sidang ke tiga terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan besar mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk berat yang memiliki lebih dari 5 gram, untuk itu mejelis hakim menjatuhkan ke tiga terdakwa hukuman mati.

Terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum Benedictus Krisna Mukti yang diwawancarai wartawan usai sidang, mengaku sangat puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan.

"Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) puas dengan putusan majelis hakim di karenakan sudah sesuai dengan tuntutan kami dari JPU," tegasnya.

Masih di tempat yang sama, atas putusan majelis hakim memvonis hukuman mati, kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang.

"Kita akan melakukan banding, karena yang kita lihat majelis hakim meyakini dari BAP. Dari situ kita lihat sudah tidak bagus, kami sangat kecewa, jadi kita akan mengajukan banding, " kata kuasa hukum terdakwa Yan Aprido kepada wartawan. (ical)

Komentar Anda

Terkini