![]() |
PLTU Labuhan Angin, Kabupaten Tapanuli Tengah. (ft-ist) |
TAPTENG, KLIKMETRO.COM - Seorang petugas Cooling Water Pump (CWP) yang berinisial H alias WA, di PLN Indonesia Power, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Kabupaten Tapanuli Tengah, dilarikan ke rumah sakit Sibolga setelah diduga mengalami keracunan saat bertugas.
Insiden itu menimbulkan keprihatinan, terutama karena PT PLN Indonesia Power diduga berupaya menutupi kejadian tersebut dari media. Tak hanya itu, hal tersebut dinilai lemahnya pengawasan dari pejabat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang beredar dimedia sosial, petugas yang berisnial H ditemukan dalam kondisi lemah dan terjatuh di bak MCWP. Kemudian dia ditarik menggunakan tali di pinggang sebelum dibawa ke rumah sakit RS Meta Medika.
Selain itu, korban sempat mendapatkan perawatan dari dokter spesialis pada Rabu (5/3/2025) di rumah sakit yang dikelola oleh PT MHT.
Beberapa saksi yang di lokasi kejadian telah melaporkan bahwa air di bak penampungan tampak keruh, dan terdapat endapan lumpur yang diduga mengandung zat kimia berbahaya, yang juga menyebabkan kematian ikan di area tersebut.
Pasalnya, General Manager PT PLN Indonesia Power, Berlison Haloho, membantah disalah satu media online sembari mengatakan dari hasil pemeriksaan dokter, bahwa korban meninggal dikarenakan terindentifikasi kena stroke.
“Kami PLN Indonesia Power telah terjadi insiden kerja dan bukan kecelakaan kerja. Hasil pemeriksaan dokter di RS (Rumah Sakit) menyampaikan, korban terindentifikasi kena stroke,” katanya kepada wartawan, Minggu (12/4/2025)
Kemudian pihaknya juga melakukan pemberhentian kerja sementara.
“Kita lakukan pemberhentian kerja sementara, untuk memastikan kembali kondisi di area insiden. Dipastikan tidak ditemukan adanya racun berbahaya seperti yang diberitakan. Dan selanjutnya pekerjaan dilanjutkan dan selesai dengan baik,” jelasnya.
Ironisnya, saat ditanya soal penyebab kematian apakah hasil dari penyelidikan dari Indonesia Power, Berlison mengatakan bahwa di RS Metta Medika hanya penanganan sementara.
“Keterangan ini bukan dari RS Meta Medika, karena di RS (Metta Medika) hanya penanganan sementara,” sebutnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pada saat menerima informasi yang beredar akibat keracunan, pihaknya langsung memerintahkan petugas untuk menghentikan pekerjaan guna memastikan kondisi di area pekerjaan.
Dalam konteks ini, PT PLN Indonesia Power diduga telah melanggar Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970, yang mengharuskan setiap kecelakaan kerja dilaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. (rizki)