Preman Kampung Kembali Teror Panti Asuhan YPPK Desa Helvetia, Atap Rumah dan Jendela Hancur

Senin, 21 April 2025 / 10.16

Rumah Panti Asuhan Yayasan Pelita Pelangi Kasih di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Seorang preman kampung yang juga disebut-sebut pengelola perjudian sabung ayam membuat keributan dengan jiran tetangganya di lahan 32 hektar Jalan Serbaguna, Gang Merbau Ujung, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Preman kampung berinisial EZ (55) bersama teman - temannya itu meneror dan melempari Panti Asuhan Yayasan Pelita Pelangi Kasih (YPPK) dengan batu. 

"Akibat dari lemparan batu itu, kaca jendela rumah saya pecah dan anak - anak panti ketakutan, " ucap pemilik Panti Asuhan Yayasan Pelita Pelangi Kasih Yuniman Giawa kepada wartawan di Medan, Minggu (20/4/2025) sore. 

Menurutnya, perbuatan preman kampung itu, sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Yang mana rumah miliknya sudah rusak. "Proses belajar untuk anak - anak di panti asuhan terganggu. Sebab atap rumah yang dilempar dengan batu jebol, sudah pasti kalau hujan masuk air hingga ke ruang tamu dan menggangu anak - anak belajar, " terang perempuan ramah ini. 

Kata dia, EZ cs jika mabuk miras, kerap melempari dan ingin menghancurkan panti asuhan yang ada di Jalan Serbaguna, Gang Merbau Ujung. "Pengelola judi sabung ayam sekaligus preman kampung itu kerap melempar dan merusak Panti Asuhan Pelita Pelangi Kasih, " ujarnya. 

Sehubungan dengan itu, pengelola panti asuhan tersebut resmi membuat laporan di Polda Sumut, Laporan Polisi Nomor : LP/B/391/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 18 Maret 2025, pelapor Yuniman Giawa.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, dengan mempertimbangkan Locus Delicti peristiwa pidana, yang terjadi berada di wilayah hukum Polrestabes Medan dan laporan tersebut telah dikirim melalui Kantor Pos Polda Sumut.   

Sebelumnya, EZ yang meneror panti asuhan itu telah dilakukan mediasi dengan Yuniman Giawa di hadapan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pemerintah Desa Helvetia. Namun sikap menebar kebencian kepada Yuniman kembali terjadi. 

"Kalau ditangkap, tidak ada lagi kata perdamaian harus dijebloskan ke penjara saja. Sehingga keadilan yang saya harapkan tercapai, laporan di Polda Sumut yang telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan dituntaskan secepatnya, " harap Yuniman Giawa. (red) 

Komentar Anda

Terkini