Disampaikan Zulham, persoalan tawuran antar warga misalnya, sudah menjadi persoalan serius dan menjadi citra buruk bagi wilayah Medan Utara. Untuk itulah, pihaknya mengajak semua pihan untuk bersama meneguhkan komitmen mewujudkan Medan Utara yang Aman, tertib dan tentram.
Harapan ini disampaikan, Zulham Efendi saat menyampaikan meteri sosialisasi produjk hukum daerah ke 4, Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Medan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, di Jalan Masjid, Gang Sekolah, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Jalan Titi Pahlawan, Gang Pinang, Lorong Tk, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Jalan Taman Makam Pahlawan, Lk 30, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu-Minggu (12-13/04/2025).
"Dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban tidak cukup hanya dengan aturan saja, melainkan komitmen kuat kita bersama dalam mewujudkannya," kata Zulham.
Politisi Muda asal Medan Utara ini menegaskan, dengan adanya Perda ini seharusnya bisa menjadi panduan kita bersama seluruh pemangku kepentingan di Medan Utara. "Dari masyarakatnya, Kepala Lingkungan, Lurah hingga kecamatan dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terwujudkan ketertiban dan ketentraman di wilayah Medan utara ini," ungkapnya.
Disampaikannya, sampai dengan hari ini pihaknya merasa miris dan prihatin kerap mendapatkan informasi tentang tawuran di Medan Utara. "Ini harus menjadi problem bersama bagimana kita bisa menyelesaikannya," ungkapnya.
Dijelaskan Zulham, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk.
"Termasuk didalamnya juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial," terangnya.
Dengan adanya instrumen ini, pihaknya mengharapkan Pemko Medan melakukan perangkatnnya melakukann pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga persamalahan yang ada di masyarakat bisa diselesaikan.
“Kita banyak mendapati masih banyaknya permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” terangnya.
Seperti diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 esember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal.
“Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya. (mar)