Bayar Beras Pakai Ijazah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Kamis, 01 Mei 2025 / 22.03

Pria berinisial RH diamankan Sat Reskrim Polsek Medan Tembung karena mengambil beras dari toko kelontong dan membayarnya dengan menggunakan selembar kertas yang diklaimnya sebagai ijazah. (ft-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Seorang pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tepatnya di Desa Cinta Rakyat Kecamatan Pecut Sei Tuan bertindak nekat dan tak lazim karena membayar beras dengan menggunakan selembar kertas yang diklaimnya sebagai ijazah.

Aksi pria ini terekam jelas di kamera cctv toko kelontong, tempat dia mengambil beras. Rekaman video cctv itu beredar luas dan dengan cepat menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Tampak dari rekaman tersebut, seorang pria mendatangi toko grosir milik seorang warga Aceh yang berlokasi di Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, pada Selasa (29/4/2025) lalu. Pria tersebut menyerahkan selembar kertas yang dikiranya ijazah kepada pemilik toko, lalu mengambil paksa satu karung beras. Meskipun sang pemilik toko sudah memohon agar beras tersebut tidak diambil secara cuma-cuma, pria berlagak preman itu tetap bersikeras membawa kabur satu karung beras dan pergi meninggalkan toko.

Menanggapi video yang meresahkan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Tembung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pria berinisial RH (38), warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan. 

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul, mengungkapkan hasil penyelidikan pihaknya yang cukup mengejutkan. Ternyata, selembar kertas yang diberikan kepada pemilik toko grosir untuk bayar beras bukanlah ijazah seperti yang diklaim pelaku, melainkan selembar daftar nilai hasil ujian sekolah dasar (SD). Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa aksi pelaku mengambil barang dagangan di toko grosir tersebut sudah terjadi beberapa kali sebelumnya.

"Tentunya karena yang diambilnya beras, katanya dia (pelaku) tidak memiliki uang untuk membeli beras tersebut," kata Kompol Jhonson pada Rabu (30/4/2025), menjelaskan motif pelaku yang terdesak kebutuhan pokok.

Guna proses penyelidikan yang lebih mendalam, pria terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Medan Tembung. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya di atas dua tahun penjara. (red)

Komentar Anda

Terkini