Dinas Pendidikan Sumut Umumkan SPMB SMA dan SMK TA 2025-2026

Jumat, 02 Mei 2025 / 22.52

Dinas Pendidikan Sumut. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengumumkan bahwa Sistem Penerimaan Siswa baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dilaksanakan secara online melalui portal resmi SPMB 2025. SPMB telah menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), SPMB 2025 memiliki kebijakan baru yang penting untuk dipahami, termasuk perubahan dalam istilah zonasi menjadi domisili dan perubahan jalur penerimaan. Hal ini diterangkan Kadis Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga,S,STP,M,Si dalam press rilis yang diterima, Jumat (2/5/2025).

Alexander menjelaskan bahwa Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) 2025 untuk jenjang SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah resmi dibuka dengan keterangan sebagai  dasar hukum adalah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134). Dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/294/KPTS/2025 Tanggal 28 April 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026.

Sementara untuk Waktu Pelaksanaan terbagi II Tahapan. Di mana tahapan I melalui Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Prestasi /SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV (15 – 20 Mei 2025) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI (21 – 26 Mei 2025).

Dan Waktu Pelaksanaan Tahap II (Jalur Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV (2 – 8 Juni 2025). Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI (9 – 14 Juni 2025).

Untuk Kuota Daya Tampung SMA total sekolah 438 dan jumlah rombel 2627 dengan jumlah siswa 94.579. Mode pelaksanaan online 372 dan mode pelaksanaan offline 66. Sementara daya tampung untuk SMK total sekolah sebanyak 281, jumlah rombel sebanyak 1.788 dengan 64.356 siswa. Dengan mode pelaksanaan online 235 dan mode pelaksanaan offline 46.

Informasi Jalur pendaftaran SPMB 2025 terdiri dari Jenjang SMA melalui seleksi jalur Afirmasi (Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas) sebanyak 30%. Seleksi Jalur Mutasi (Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru/Tendik) sebanyak 5%. Seleksi Jalur Domisili 30%. Dan Seleksi Jalur Prestasi (Prestasi Nilai Raport,Lomba Akademik dan Lomba Non akademik) 35%.

Sementara dalam jenjang SMK, seleksi Jalur afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas) sebanyak 15%. Seleksi jalur prestasi (lomba akademik, lomba non akademik dan ketua Osis/ Kepanduan) 10%.Seleksi jalur domisili 10%, dan seleksi jalur Plprestasi nilai raport 65 %.

Bagi peserta didik bisa mengunjungi Website resmi pendaftaran dan informasi SPMB 2025 spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id dan apispmb.disdik.sumutprov.go.id.

Persyaratan umum, calon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran. Calon murid baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederjat dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan. Dan Calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 ( satu ) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Serta Nama orang tua / wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua / wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya.

Kriteria Pemeringkatan dalam hal apabila pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan Nilai Rapor, Jarak domisili terdekat, Usia calon murid baru yang lebih tua dan waktu pendaftaran. 

Sementara tata cara daftar ulang adalah daftar ulang tidak dipungut biaya apapun. Daftar ulang dilaksanakan setelah tahapan SPMB masing – masing berakhir. Murid yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju serta pemeriksaan fisik khusus tato dan tindik dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan seleksi / jalur yang dipilih pada saat mendaftar. Murid yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi faktual, dan jika terbukti tidak benar dapat dibatalkan sebagai calon murid dan digantikan oleh calon murid lain berdasarkan peringkat nomor urut dibawahnya.

Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan di cabut haknya sebagai murid baru. (red)

Komentar Anda

Terkini