![]() |
Dua pelaku diamankan Polsek Indrapura. (ft-ist) |
BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Personil Polsek Indrapura berhasil mengamankan 2 pelaku begal saat akan menjual motor hasil rampasan milik seorang pelajar, Sabtu (3/5/2025).
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi menerangkan "Insiden bermula di sekitar flyover Desa Tanjung Muda. Korban yang tengah berboncengan bersama temannya tiba – tiba ditabrak dan didorong hingga terjatuh. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat hitam BK 3372 UAA milik korban.
Ibu korban, Lamini br Pakpahan (50), segera melapor ke Polsek Indrapura. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diketahui berniat menjual motor curian di wilayah Perbaungan. Berkat koordinasi dengan Polsek setempat, kedua pelaku, Muhammad Sukri (34) dan Hanafi Sitorus Pane (35), berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Kapolsek mengungkapkan bahwa kedua pria asal Kecamatan Bandar, Simalungun tersebut, telah mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita dua unit motor serta dokumen BPKB sebagai barang bukti.
Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polsek Indrapura dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat tindak kriminal di sekitarnya. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Reynold. (mar)