Kasman Lubis : Wujudkan Ketentraman dan Ketertiban Bisa Dimulai Dari Keluarga yang Baik

Minggu, 15 Juni 2025 / 21.30

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) H Kasman Marasakti Lubis saat menjelaskan materi sosialisasi produk hukum derah ke VI Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum), Minggu (15/6/2025).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) H Kasman Marasakti Lubis Lc MA, menegaskan ketentraman dan ketertiban di masyarakat bisa dicapai jika masyarakat dan pemerintah bisa bersinergi dalam mewujudkannya. Karena persoalan ketentraman dan ketertiban tidak bisa terwujud jika tidak ada kebersamaan antara pemerintah dan masyarakatnya.

Hal ini disampaikannya saat menjelaskan materi sosialisasi produk hukum derah ke VI Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum), yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di Kota Medan di antaranya, Jalan Bunga Pariama Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan, Jalan Belibis Lingkungan 18 Kel.Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal dan Jalan Keluarga Lingkungan 9, Kel.Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (15/6/2025).

“Untuk mewujudkan terciptanya ketentraman dan ketertiban umum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, masyarakat dan pemerintahnya harus bersatu. Karena jika masing-masing pihak berjalan sendiri makan akan sulit diwujudkan," katanya.

Ketua Komisi II DPRD Medan ini menegaskan, dalam mewujudkan terciptanya ketentraman dan ketertiban umum banyak faktor pendukung, salah satunya adalah faktor keluarga. 

"Ini yang paling penting, faktor keluarga menjadi hal yang paling penting dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban ini. Keluarga harus mempu menghadirkan pribadi-pribadi yang unggul dan berkualitas, sehingga suasana yang hadir di masyarakat juga akan menjadi positif dan baik," ungkap Ketua Komisi II DPRD Medan ini.

Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat Kota Medan khusunya di Dapil 5 yang meliputi Medan Maimun, Johor, Polonia, Sunggal , Selayang dan Tuntungan untuk menghadirkan ketertiban dan ketentraman ini dari dalam keluarga. "Lingkup terkecil dari masyarakat adalah keluarga, jika keluarganya baik maka masyarakatnya juga akan baik," ungkapnya.

Diterangkannya, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal. Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial. (mar)

Komentar Anda

Terkini