Miliki Sabu, 2 Warga Medang Deras Ditangkap Polres Batubara

Senin, 16 Juni 2025 / 13.48

Satres Narkoba Polres Batubara mengamankan 2 tersangka narkoba bersama barang bukti. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Sat Resnarkoba Polres Batubara kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu di wilkum Polres Batubara berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 155 / VI / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, (14/6/2025). 

Tersangka penyalahgunaan Narkotika N dan S warga Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara diamankan dengan barang bukti berupa 1 buah Plastik Klip Transparan narkotika shabu dengan berat brutto  0,15 Gram, 1Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam. 

Kedua tersangka ditangkap polisi di Jalan Jend. Ahmad Yani Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. (14/6/2025) dan dikenakan pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berawal Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 14.20 WIB Personil Polsek Medang Deras mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada beberapa orang laki-laki sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Shabu yang berada di Jln Jend. Ahmad Yani Kel. Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Setelah mendapat informasi tersebut Personil Polsek Medang Deras melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan ke 2 (dua) pelaku tersebut diatas, Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut.

Selanjutnya personil Polsek Medang Deras membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (dani)

Komentar Anda

Terkini