Penduduk Miskin di Medan Hampir 8 Persen, Hj Sri Rezeki: Butuh Komitmen Mewujudkan Perda No 5 Tahun 2015

Minggu, 29 Juni 2025 / 12.09
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj Sri Rezeki AMd saat menyampaikan sosialisasi produk hukum ke VI Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan, Sabtu-Minggu (28-29/6/2025). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kota Medan diminta serius menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Karena hingga saat ini, perda yang sudah berjalan 10 tahun lamanya itu belum memiliki Peraturan Walikota (Perwal) yang mengaturnya.

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj Sri Rezeki AMd saat menyampaikan sosialisasi produk hukum ke VI Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan, Sabtu-Minggu (28-29/6/2025) di sejumlah lokasi.

"Persoalan kemiskinan merupakan masalah prioritas untuk dituntaskan di Kota Medan, sehingga tingkat kemiskinan bisa menurun dari tahun ke tahun," kata Hj Sri Rezeki di hadapan ratusan undangan dan konstituen yang hadir.

Srikandi PKS ini menambahkan, jumlah penduduk Kota Medan diperkirakan sekitar 2,54 juta jiwa pada tahun 2024 dan jumlah penduduk miskin mencapai 187.04 ribu jiwa, atau sekitar 7,94% dari total penduduk kota, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan.

"Berdasarkan data BPS, penduduk miskin di Medan jumlahnya hampir 8 persen. Tapi saya memperkirakan jumlah warga miskin lebih banyak lagi, karena saat ini kebutuhan ekonomi meningkat sementara pengangguran semakin bertambah. Karena itu saya sosialisasikan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan agar diketahui apa saja hak-hak warga miskin," jelasnya.

Hak-hak warga miskin itu, kata Sri Rezeki, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. 

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

"Disebutkan juga dalam perda ini adanya hak modal usaha. Tapi sayangnya dengan alasan efisiensi anggaran, program pemberian modal usaha ini dihapus di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Padahal ini sangat berdampak kepada pelaku UMKM. Karena itu dibutuhkan komitmen yang kuat untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Medan," jelas dewan yang duduk di Komisi III membidangi keuangan, perekonomian dan pendapatan daerah ini.

Dia menambahkan, Pemko Medan telah meluncurkan sejumlah program penanggulangan kemiskinan, seperti pendidikan, kesehatan dan bedah rumah. Di bidang kesehatan, ada program Universal Health Covarage (UHC). "Seluruh warga Medan dapat berobat gratis dengan program UHC dan hanya menggunakan KTP atau KK saja. Tapi harus ingat, rumah sakitnya yang merupakan provider BPJS Kesehatan," katanya seraya menyebutkan di bidang pendidikan, ada program Bantuan Siswa Miskin (BSM). 

Pada kesempatan itu, warga menanyakan bagaimana jalur untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena merasa 'dibola-bola'. Seperti disampaikan Ferlina, warga Lingkungan 2 saat menghadiri kegiatan Sosperda di Jalan Tengah, Kecamatan Medan Kota. Di kegiatan sama, Beni, warga lainnya menanyakan Program UHC karena saat membawa kerabatnya berobat diminta bayar secara pribadi.

Menjawab dua soalan itu, politisi Dapil IV (4) yang meliputi Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas ini menyebutkan untuk mendapat bantuan pemerintah, warga harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "DTKS adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk KIP," jelasnya.

Menyoal program UHC, warga diminta pahami prosedur dan syaratnya. "Program ini khusus untuk masyarakat Kota Medan, jadi KTP nya benar-benar domisili di Medan. Jika berobat jalan ke rumah sakit, harus terlebih dulu minta rujukan ke puskesmas induk agar bisa menggunakan program UHC. Bila rawat jalan, datang saja ke puskesmas bilang mau berobat menggunakan program UHC dan tunjukkan KTP yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) aktif. NIK yang aktif memastikan bahwa data diri sesuai dengan basis data kependudukan, sehingga memudahkan proses verifikasi saat berobat," pungkasnya.

Untuk diketahui, Hj Sri Rezeki menyelenggarakan kegiatan Sosperda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di sejumlah lokasi. Pada Sabtu/28 Juni 2025, di Jalan Medan Area Selatan Gang Sairin Kel. Sukarame 1 Kec. Medan Area. Lalu dilanjutkan di Jalan Tengah Kelurahan Masjid Kec. Medan Kota dan Jalan Kerang (Savana) Kel. Amplas Kec. Medan Amplas.

Selanjutnya pada Minggu/29 Juni 2025, kegiatan berlangsung di Jalan Tangguk Bongkar V Kel. Tegal Sari Mandala 1. Kemudian di Jalan Selamat Ujung Kel. Sitirejo 3 Kec. Medan Amplas dan terakhir di Jalan Sumber Bangun Kelurahan Harjosari 2 Kecamatan Medan Amplas. (mar)

Komentar Anda

Terkini