Pj Kades Samasi Gunungsitoli Idanoi Dipolisikan, Diduga Aniaya Bocah SD

Kamis, 05 Juni 2025 / 17.18

Ilustrasi kekerasan terhadap anak di bawah umur. (ft-ist)

GUNUNGSITOLI, KLIKMETRO.COM - Pj. Kepala Desa Samasi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Februariman Laoli, S.Pd, terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resort Nias setelah diduga menganiaya bocah Kelas IV SD berinisial JFB, 11 tahun.

Februariman Laoli yang juga merupakan tenaga pendidik berstatus Pegawai Negeri Sipil di SDN 077293 Bagoa Samasi itu dilaporkan Nulia Gulo, ibu korban atas dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 80 Ayat 1.

Ditemui wartawan, Nulia Gulo menuturkan bahwa peristiwa penganiayaan yang dialami anaknya terjadi sebanyak dua kali dalam kurun waktu sepekan. Pertama Jumat (23/5/2025) di dalam ruang kelas sekolah dan terakhir pada Senin (26/5/2025) di tepi jalan umum.

"Pada hari Jumat (23/5/2025), sepulang sekolah anak saya (JFB-red) mengeluh kesakitan di bagian telinga sebelah kiri. Saya bertanya kenapa, lalu mengaku di tampar sebanyak dua kali oleh guru kelasnya Februariman Laoli yang juga tercatat sebagai Pj. Kepala Desa Samasi", ucap Nulia. 

Namun ketika itu, Nulia beranggapan bila tindakan Februariman Laoli terhadap anaknya adalah hal biasa sebagai tenaga pendidik. Tetapi, peristiwa serupa kembali terjadi pada Senin (26/5/2025). Anaknya kembali mengaku dianiaya di tepi jalan umum saat hendak pulang ke rumah.

"Penyebab sebenarnya karena masalah sepele pak. Menurut pengakuan anak saya, dia bermain-main dengan teman sekolahnya hingga menangis. Kemudian temannya itu mengadu ke Februariman Laoli selaku guru kelas yang berakhir dengan tindakan pemukulan dialami anak saya", kata Nulia.

Tidak terima, Nulia bersama suami melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan Februariman Laoli terhadap anaknya ke Polres Nias. Laporan Nulia diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi STPLP/352/VI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 4 Juni 2025.

Setelah laporannya diterima polisi, tampak Nulia didampingi suaminya mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Dihadapan penyidik, Nulia menceritakan kronologi peristiwa kekerasan fisik yang dialami anaknya tersebut. 

"Saya berharap, polisi dapat segera menindaklanjuti laporan saya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya tidak terima pak, anak saya mengalami trauma berat. Sewaktu di bawa berobat, dokter mengatakan telinga anak saya mengalami pembengkakan", tandas Nulia.

Sementara itu, melalui pesan Whatsapp, Rabu (4/5/2025) malam, Februariman Laoli membantah menganiaya siswanya JFB. Namun Februariman mengaku, telah mendisiplinkan siswa yang membahayakan siswa lain. 

"Benar saya guru SD Bagoa Samasi. Mengenai penganiayaan di pinggir jalan tidak benar. Sebagai tenaga pendidik, yang saya lakukan adalah didikan terhadap anak atau siswa yang melanggar disiplin sekolah serta norman lainnya", tulis Februariman dalam pesan Whatsappnya. (stm)

Komentar Anda

Terkini