![]() |
Relawan pendukung Gubsu Bobby Nasution kembali mendatangi Mapolda Sumut, Selasa (17/6/2025). |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sejumlah relawan pendukung Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Afif Nasution kembali mendatangi Mapolda Sumut, Selasa (17/6/2025).
Kedatangan para relawan ini untuk mengadukan akun TikTok @amora.lemos2 atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 KUHPidana.
"Hari ini kami mendatangi Mapolda Sumut untuk menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diunggah dalam video tiktok lewat akun @amora.lemos2. Dalam unggahan tersebut pemilik akun melontarkan ucapan atau kata-kata yang sangat tidak pantas dan menyakiti hati masyarakat Sumut. Kami sebagai masyarakat Sumut dan relawan Bobby Nasution merasa resah. Harapannya semoga Kapolda Sumut menindaklanjuti Dumas ini, agar masyarakat tidak resah," ujar Ketua Relawan Baja BN, Ahmad Irham Tajhi didampingi, Ketua Relawan Tiger, Emil Budian Siba, SE dan Ketua Relawan Maju dan Tetap Bobby (Mantab), Junaidi A Harahap saat menyampaikan Dumas di Mapolda Sumut.
Lebih jauh, pihaknya mengkhawatirkan jika akun-akun bernarasi menghina dan mencemarkan nama baik Gubernur Sumut ini tidak ditindaklanjuti, banyak akun-akun lain bermunculan sehingga bisa memprovokasi kerukukan antarawarga Sumut dan warga Aceh yang selama ini terjalin dengan baik.
"Kalau ada pembiaran kami khawatirkan akan ada akun-akun lainnya. Pemilik akun diketahui warga perbatasan Sumut-Sumbar. Kami minta Kapolda Sumut segera menyelesaikan tugas ini. Kami masyarakat Sumut tidak mau diprovokasi dan mau damai-damai saja," pintanya.
Sebelumnya, pada Jumat, 13 Juni 2025, pemilik akun TikTok @tripx313_ yang mengunggah video bermuatan penghinaan terhadap Bobby Nasution dan keluarga resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pihak pelapor dari relawan yang tergabung dalam Pelayan Rakyat Bobby Surya (Parhobas) membuat laporan ke Polda Sumut karena tersakiti dengan konten video yang diunggah pemilik akun TikTok tersebut.
"Kita ingin melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dewan pembina kami bapak Bobby Afif Nasution dalam muatan @tripx313_," kata Ketua Relawan Parhobas Alexius P Turnip kepada awak media di Polda Sumut.
Dia mengatakan video yang diunggah pemilik akun TikTok tersebut bermuatan pelecehan verbal dan siber bully terhadap keluarga Bobby Nasution.
"Yang paling mendasar dalam muatan konten itu penghinaannya, boleh aku pakai istrimu tiga bulan, itu bagi kami pelecehan verbal dan siber bully di media sosial. Ada arah kepada mertua, ada kata-kata di situ Jokowi PKI," ucap Alexius.
Sementara, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan telah menerima Dumas soal penghinaan dan dugaan pencemaran nama baik Gubernur Bobby Nasution.
"Kalau pencemaran nama baik seyogyanya harus dilaporkan oleh yang bersangkutan. Namun dalam hal ini para pendukung Bobby Nasution merasa keberatan dan melakukan dumas. Polda Sumut sudah menerima pengaduan dan akan ditindaklanjuti," ujar Kombes Ferry.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat tidak membuat gaduh di medsos.
"Serahkan saja pada yang berwenang. Kami akan menangani berdasarkan kewenangan yang berlaku," katanya.
Kabid Humas menambahkan, Dumas itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan."Jika memenuhi aturan ketentuan bisa kita tingkatkan ke penyidikan,," pungkasnya. (mt)