Syaiful Ramadhan :Perda Zonasi Aktivitas PKL Diharapkan Bisa Menghadirkan Penataan Kota yang Lebih Baik

Minggu, 29 Juni 2025 / 13.38

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan menyosialisasiksn Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), Sabtu-Minggu (28-29/6/2025). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, mrngharapkan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak hanya sebagai alat untuk perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, melainkan sebagai upaya menghadirkan ruang kota yang tertib, nyaman, dan manusiawi bagi semua pihak.

Harapan ini disampaikan Politisi Muda ini saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum  Daerah ke VI Tahun Anggaran 2025, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan B. Katamso Gg. Rakyat, Kel. Sei Mati, Kec. Medan Maimun, Jalan B. Katamso Gg. Merdeka Kel. Sei Mati, Kec. Medan Maimun, Jalan Bunga Asoka, Kel. Simp. Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Jalan B katamso p burung lr 2, Kel : Aur Kec : Medan Maimun, Sabtu-Minggu (28-29/6/2025). 

"Tujuan dari Perda ini salah satunya adalah untuk melindungi pelaku usaha mikro di kota ini. Namun secara luas harapan kita Perda ini bisa menjadi instrumen penting dalam upaya menghadirkan ruang kota yang tertib, nyaman, dan manusiawi bagi semua pihak, " katanya. 

Dalam pemaparannya, Syaiful Ramadhan menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan menciptakan ketertiban dan keadilan bagi PKL dengan menetapkan zona-zona tertentu yang diperbolehkan maupun dilarang untuk berjualan.

Ia menyebutkan, pemerintah kota tidak bermaksud menggusur, tetapi ingin menghadirkan ruang kota yang tertib, nyaman, dan manusiawi bagi semua pihak.

“Perda ini dibuat bukan untuk mematikan usaha kecil, tetapi justru untuk melindungi. Dengan zonasi yang jelas, pedagang bisa berjualan dengan aman tanpa khawatir digusur sewaktu-waktu,” kata Syaiful.

Ia juga mengajak para pedagang untuk proaktif dalam memahami aturan, termasuk batas waktu, area larangan, dan hak-hak mereka sebagai pelaku usaha informal. Dalam Perda tersebut, dijelaskan adanya tiga kategori zonasi, yakni zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas dengan waktu tertentu), dan zona hijau (boleh berjualan dengan tertib).

Syaiful juga menekankan pentingnya komunikasi antara PKL dengan pemerintah kota agar setiap kebijakan bisa diterima secara baik dan tidak merugikan masyarakat kecil. “Pemerintah harus hadir sebagai pelindung masyarakat, termasuk para pedagang kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat,” harapnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini