DPRD Medan Revisi Perda : Ada Reward dan Punishment Bagi Rumah Sakit

Sabtu, 26 Juli 2025 / 21.35

Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Menyikapi aduan masyarakat terkait kurangnya pelayanan kesehatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Kendati perda ini sudah 13 tahun bergulir, namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak mendapat pelayanan Kesehatan maksimal. 

Program Universal Health Coverage (UHC) yang diluncurkan Pemerintah Kota Medan dua tahun lalu ternyata tidak juga memperbaiki pelayanan kesehatan masyarakat. Bahkan warga mengeluhkan adanya penolakan oleh pihak rumah sakit karena harus bayar uang muka baru berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dengan kondisi ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan merasa perlu merevisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut guna mengakomodir kebutuhan masyarakat Kota Medan untuk mendapatkan pelayanan prima dari petugas puskesmas maupun rumah sakit

"Saat ini kita sedang melakukan revisi Sistem Kesehatan Kota Medan yang sudah diajukan dalam rapat Bapemperda beberapa waktu lalu. Dan Alhamdulillah, sudah disetujui. Saat ini juga sedang dibuat naskah akademisnya," kata Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah di DPRD Medan, Sabtu (26/7/2025).

Tujuan revisi Perda tersebut, lanjut Afif, untuk menaikan level program UHC menjadi UHC Premium seperti yang sudah diprogramkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Medan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap terkait standar pelayanan kesehatan Kota Medan.

"Sekarang kita ingin membuat standar pelayanan kesehatan yang intinya seluruh rumah sakit di Kota Medan harus bisa melayani masyarakat Medan tanpa pilih-pilih, lebih transparan dan memiliki standar pelayanan kesehatan yang benar-benar baik," ujarnya.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan ini menambahkan, dalam sistem UHC Premium ini nantinya akan ada penilaian terkait pelayanan di rumah sakit. 

"Mulai bagian depan rumah sakit dalam hal ini resepsionis yang ramah terhadap pasien, hingga ke ruang rawat inap, poliklinik, ruang bedah dan ruang pelayanan kesehatan lainnya. Nantinya petugas rumah sakit dan pelayanan yang diberikan kepada warga akan dinilai langsung oleh masyarakat pengguna jasa layanan rumah sakit tersebut. Jangan ada lagi rumah sakit yang menomorduakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan program UHC di Kota Medan," tukasnya.

Untuk memperbaiki pelayanan, nantinya rumah sakit terbaik akan mendapatkan reward. "Artinya kita akan melakukan penilaian yang diberikan oleh masyarakat melalui aplikasi whatsapp. Nanti ada kriteria yang akan dicantumkan dalam Perda tersebut. Pelayanan rumah sakit yang mendapat nilai 9 ke atas akan diberi reward dalam bentuk keringanan retribusi, keringanan pajak bahkan hibah untuk pengembangan rumah sakit," katanya.

Kebalikannya, bagi rumah sakit yang pelayanannya buruk, mendapat nilai 6 ke bawah, bakal menuai punishment (hukuman) berupa pembatasan rujukan dari semua puskesmas yang ada di Kota Medan. 

"Bila mendapat nilai 5 ke bawah, ini akan diusulkan untuk pencabutan sebagai provider BPJS Kesehatan," kata dewan yang duduk di Komisi II DPRD Medan ini.

Dia berharap pihak rumah sakit benar-benar melayani dengan hati ikhlas dan tidak mempersulit masyarakat untuk mendapat pelayanan Kesehatan.

"Sebab, kita bayar loh dengan dana APBD setiap tahunnya. Jadi tidak ada alasan bagi rumah sakit tidak melayani warga. Tidak ada alasan pihak rumah sakit menolak mereka opname dengan dalih tidak ada ruangan dan lainnya," tegas Afif.

Selama ini yang terjadi di lapangan dan dikeluhkan warga, saat warga hendak opname, pihak rumah sakit menyatakan kamar rawat inapnya penuh.

Namun, begitu diminta sebagai pasien umum, kamar dikatakan ada. Bahkan ada yang lebih parah, petugas diberi uang rokok, kamar ada. Artinya, ini dijadikan seperti bisnis terselubung. Warga ditarik untuk berobat ke rumah sakit dibilang gratis, namun sampai rumah sakit ternyata bayar. 

"Inilah yang ingin dihindari. Karena itu dalam revisi ini kita akan buat setiap rumah sakit wajib menampilkan berapa kuota untuk BPJS Kesehatan dan berapa yang masih kosong. Hal ini dilakukan agar pihak rumah sakit bisa lebih transparan terkait ketersediaan tempat tidur bagi warga yang sakit dan harus opname di rumah sakit," pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini