569 Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe Terima Remisi, 38 Orang Bebas

Senin, 18 Agustus 2025 / 21.46

Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr.Antonius Ginting ,SPOG.MKes bersama  jajaran Forkopimda mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Minggu (17/8/2025). (ft-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Seusai pelaksanaan upacara detik detik Proklamasi HUT RI ke-80 di Lapangan Samura Kabanjahe Kabupaten Karo, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr.Antonius Ginting ,SPOG.MKes bersama  jajaran Forkopimda Kabupaten Karo langsung  melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Minggu (17/8/2025).

Kunjungan ini dalam rangka pemberian remisi kepada warga binaan di rumah tahanan negara itu  yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. 

Pemberian remisi itu berdasarkan Surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa tahun 2025 kepada Narapidana.

Adapun jumlah yang menerima Remisi sebanyak 569 orang yang terdiri dari 1 bulan sebanyak  75 orang, 2 bulan 93 orang, 3 bulan 199 orang, 4 bulan 141 orang, 5 bulan 23 orang dan bebas pada hari HUT RI Ke-80 ini sebanyak 38 orang.

Bupati Karo  menyampaikan bahwa pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan merupakan wujud penghargaan negara terhadap warga binaan yang berusaha memperbaiki diri.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, disiplin, serta siap kembali ke masyarakat dengan semangat baru,” ujarnya.

Setelah prosesi penyerahan remisi selesai, Forkopimda berkesempatan menyapa langsung para warga binaan sebagai bentuk dukungan moral untuk terus berbenah diri. (ton)


Komentar Anda

Terkini