Sosialisasikan Perda Trantibum, Doli Indra Rangkuti : Keluarga Harus Jadi Pondasi Utama Lahirnya Masyarakat yang Baik

Minggu, 31 Agustus 2025 / 07.47

Anggota DPRD Kota Medan, H. Doli Indra Rangkuti, SE melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VIII Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , H. Doli Indra Rangkuti, SE melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VIII Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu di Jalan Alfalah IV, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, serta di Jalan Kawat 7 LK IX, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (30/8/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, Doli Indra Rangkuti menekankan pentingnya peran keluarga sebagai fondasi utama dalam membangun ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat. Menurutnya, keteladanan yang lahir dari keluarga akan berdampak pada lahirnya masyarakat yang baik, tertib, dan beradab.

“Keteladanan itu dimulai dari rumah. Jika setiap keluarga mampu menanamkan nilai-nilai disiplin, kepedulian, serta rasa tanggung jawab, maka secara otomatis masyarakat kita akan menjadi lebih baik. Ketentraman dan ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujar Doli.

Ia juga mendorong peran perempuan, khususnya para ibu, dalam menciptakan generasi yang unggul dan berkarakter. Peran ibu, lanjutnya, sangat penting dalam menanamkan nilai moral, akhlak, serta kebiasaan baik kepada anak-anak sejak dini.

“Perempuan, terutama para ibu, punya peran strategis dalam membentuk generasi unggul. Melalui pendidikan di rumah, ibu bisa menjadi garda terdepan untuk menciptakan masyarakat yang lebih berkualitas,” tambahnya.

Melalui Perda ini, pihaknya berharap adanya kesadaran kolektif bahwa ketentraman dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Dengan partisipasi masyarakat, peran keluarga, tokoh agama, pemuda, hingga perempuan, budaya tertib dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

"Perda Nomor 10 Tahun 2025 bukan hanya sekadar aturan, melainkan instrumen untuk memperkuat jati diri Kota Medan sebagai kota besar yang modern namun tetap menjunjung tinggi nilai disiplin, kebersamaan, dan kepedulian sosial," pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini