MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kota Medan diminta segera menerbitkan Peraturan Walikota (perwal) untuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Hj Sri Rezeki AMd saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke VIII Tahun 2025, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Jalan Sakti Lubis Gang Bali Kecamatan Medan Kota, Sabtu (30/8/2025).
![]() |
Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj Sri Rezeki AMd melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 di berbagai lokasi, Sabtu-Minggu (30-31/8/202. (ft-ist) |
"Perwal sebagai petunjuk teknis sangat dibutuhkan sebagai implementasi Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022. Dengan adanya perwal tersebut, maka Perda yang mengatur tentang penetapan zonasi dapat berjalan dengan baik dan pedagang kaki lima akan lebih tertata," kata Hj Sri Rezeki dihadapan ratusan warga dan konstituen yang hadir.
Dorongan ini juga bertujuan agar ada landasan hukum yang jelas untuk penataan PKL sesuai zonasi yang telah ditetapkan (zona merah, kuning, dan hijau), demi kenyamanan dan ketertiban kota.
"Zona Merah merupakan kawasan yang dilarang. Seperti depan rumah ibadah, rumah sakit, kompleks perumahan, kawasan militer, jalan nasional dan jalan provinsi.
Sedangkan Zona Kuning, merupakan kawasan yang diizinkan PKL, namun dengan syarat dan hanya dalam waktu terbatas. Di antaranya bangunan non permanen, kantor atau pertokoan yang masih berfungsi dan hanya boleh berjualan jika bangunan induknya berhenti beroperasi. Sementara Zona Hijau merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi PKL," jelas legislator Daerah Pemilihan IV yang meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai dan Medan Kota ini.
Dia mengharapkan agar Pemko Medan benar-benar menata PKL dan memberi perlindungan agar pedagang memperoleh nafkah yang lebih baik. Namun hal itu juga tak terlepas dari kerjasama dengan pedagang.
"Saya contohkan di Pasar Simpang Limun, sudah direlokasi agar PKL tidak memakan badan jalan. Tapi masih juga PKL berjualan di lokasi yang sudah dilarang, sehingga pengendara sulit melintas," kata Sri Rezeki.
Karena itu dia mendorong agar Pemko Medan segera menerbitkan Perwal agar Perda Zonasi PKL dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Dengan demikian Kota Medan ke depannya akan terlihat rapi, tertata dan nyaman bagi PKL maupun pengunjungnya.
Untuk diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan terdiri XV BAB dan 32 Pasal.
Sedangkan maksud Perda sesuai Pasal 3 yakni untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan tujuan Perda diatur di Pasal 4 yakni untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.
Adapun karakteristik PKL seperti yang disebutkan di BAB III Pasal 5 yaitu ; perlengkapan dagang mudah dobongkar dan dipindah. Mempergunakan bagian jalan trotoar dan bukan tempat berdagang secara tepat. PKL menggunakan sarana berdagang berupa tenda makanan, gerobak, lesehan/gelaran, food truck /pick up dan sarana lainnya.
Didalam Perda juga diatur penetapan zonasi lokasi PKL. Dalam BAB IV ditetapkan ada 3 (tiga) zona yakni zona merah yaitu lokasi larangan (bebas dari adanya PKL). Kemudian zona kuning yakni lokasi yang dizinkan PKL tetapi sifatnya temporal dan bersyarat. Selanjutnya zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan.
Begitu juga terkait tata cara penerbitan tanda pengenal seperti di BAB V. Bagi setiap PKL wajib memiliki tanda pengenal berjualan yang diterbitkan Walikota setelah pedagang mengajukan permohonan.
Untuk diketahui, kegiatan sosperda ke 8 tahun 2025 ini dilaksanakan oleh Hj Sri Rezeki selama 2 hari, Sabtu dan Minggu (30-31/8/2025) di sejumlah lokasi. Yakni, Jl. Kerang Kel. Amplas Kec. Medan Amplas, Jl.Sakti Lubis Gg. Bali Kec. Medan kota, Jln. Rawa Kel. Tegal Sari Mandala lll Kec. Medan Denai, Jln. AR. Hakim Gg. Pertama Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, Jl. Lukah (Dekat Tower) Kel. Amplas Kec. Medan Amplas dan Jl. Bajak 4 Timur Amplas Kelurahan Harjosari 2 Kec. Medan Amplas. (mar)