![]() |
| Dua pria terduga pengedar sabu diamankan di Polres Tanah Karo. (ft-ist) |
KARO, KLIKMETRO.COM - Apes dialami oleh dua pria berinisial ES (40) dan RM (37),keduanya ditangkap Polisi terkait peredaran sabu saat berada didalam gubuk.
Saat diamankan, kedua warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo ini tidak dapat berkutik dan pasrah diborgol kedua tangannya dan dibawa ke Polres Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H.S.I.K,M.M,melalui Kasi Humas Iptu Pedoman Maha menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di Desa Kuta Bangun.
Laporan itu langsung ditindak lanjuti dan mengamankan tersangka pada hari Senin (8/9/2025) sekira jam 13.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti,16 paket plastik klip berles merah berisi sabu seberat netto 2,89 gram, 1 buah kaca pirex dengan sisa bakaran diduga sabu seberat brutto 1,77 gram, 1 timbangan elektrik, 1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, Uang tunai Rp296.000, 10 bal plastik klip berles merah kosong, 5 buah kaca pirex baru terpasang kompeng dan 1 unit handphone Android merek Redmi warna hitam.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya, Sabtu (13/9/2025). (ton)
