MEDAN, KLIKMETRO.COM - Masyarakat Kota Medan diimbau untuk tertib dalam administrasi kependudukan (adminduk). Hal ini guna memastikan data yang akurat untuk berbagai program pemerintah dan mengakses layanan publik, serta mengurus dokumen seperti KTP, KK, akta lahir dan lainnya.
Demikian dikemukakan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj Sri Rezeki AMd saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke IX Tahun Anggaran 2025 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan Sabtu - Minggu (27-28/9/2025) di sejumlah lokasi. Yakni, Jalan Kolam Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, Jalan Garu VI Gang Kiwi Kelurahan Harjosari I Medan Amplas, Jalan Jati 3 Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, Jalan Kerang (Savana Bunda) Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, Jalan Halat Gang Ampera 1 Kelurahan Komat 2 Kecamatan Medan Area dan Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai.
"Tertib administrasi kependudukan ini sangat penting karena erat kaitannya dengan berbagai akses layanan publik. Sekarang ini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis seperti UHC cukup menunjukkan KTP. Begitu juga untuk mendapat bantuan sosial, beasiswa bagi pelajar dan lainnya, dibutuhkan identitas kependudukan yang jelas. Jadi sangat penting masyarakat untuk memahami Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini. Satu orang harus satu NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Hj Sri Rezeki kepada ratusan warga dan konstituen yang hadir.
Dikatakan politisi PKS ini, Perda No 3 Tahun 2021 terdiri dari 14 BAB dan 122 pasal. Secara keseluruhan isinya mengatur warga Kota Medan agar tertib beradministrasi, sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari.
"Saya menganggap perda ini sangat baik dan penting disampaikan kepada bapak dan ibu, karena sampai saat ini masih banyak persoalan ditemukan akibat tidak mematuhi adminduk dan terkesan sepele mengerjakannya. Mohon maaf, saat ibu saya meninggal, saya lalu mengurus surat kematiannya ke kelurahan. Setelah itu ke BPJS untuk menghentikan iuran dengan surat tersebut. Kalau kita tidak segera melapor, iurannya tetap berjalan," ungkapnya seraya mengimbau agar seluruh masyarakat tertib mengurus dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, hingga akta kematian dengan baik dan tepat waktu.
"Kemudian ada kasus lain, soal nikah siri. Tak ada Kartu Keluarga (KK), tak ada akta kelahiran. Ini akan jadi masalah saat anak bersekolah, karena data-data ini diperlukan. Untuk mengurusnya, harus melalui pengadilan agama. Kan jadi panjang masalahnya, memakan waktu dan berbelit-belit. Saya mengharapkan kepada bapak dan ibu, selalu update adminduk. Jika ada anak atau cucu lahir, segera laporkan ke kepala lingkungan. Batas waktu melapor itu 60 hari setelah kelahiran. Jika anak menikah, segera melapor sehingga Kartu Keluarganya dipisahkan," jelas Legislator asal Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas ini.
![]() |
| Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj Sri Rezeki AMd bersama warga dan konstituen saat pelaksanaan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (ft-ist) |
Di kesempatan itu, Sri mengingatkan warga agar selalu menyimpan dokumen keluarga dengan baik. Seperti ijajah sekolah, akta kelahiran, akta pernikahan, kartu keluarga, akta kematian dan lainnya. Hal ini sangat penting agar saat dibutuhkan, dokumen itu ada sebagai bukti.
Tak Miliki KK, Ijajah Sekolah Ditahan
Pada sesion tanya jawab, Wiwik, kepling setempat di Kelurahan Harjosari I menyampaikan adanya permasalahan warga yang tidak memiliki KK dan KTP juga akta kelahiran. Sehingga anaknya yang kini berusia 18 tahun tak bisa mengambil ijazah sekolahnya karena ketiadaan identitas kependudukan.
Kepling tersebut mengaku sudah berupaya membantu warganya dengan mendatangi kecamatan dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Namun malah disuruh mengurus ke Kabupaten Deli Serdang.
Masalah yang dikemukakan kepling menjadi atensi Hj Sri Rezeki untuk membantu permasalahan warga yang terkendala adminduk. Namun dia juga menyoalkan ijazah yang ditahan pihak sekolah, karena hal itu merupakan pelanggaran hukum dan tdak diperbolehkan.
"Sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk karena tidak ada Kartu Keluarga. Ijazah adalah hak peserta didik yang berhak menerimanya setelah dinyatakan lulus," tukas dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.
Narkoba Meluas, Polisi Jangan 'Lips Service'
Di kesempatan sama, Sumi, warga Jalan Garu Kelurahan Harjosari I menyampaikan keresahan akibat maraknya narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Peredaran narkoba semakin menjadi-jadi, sehingga kriminalitas seperti pencurian kerap terjadi.
"Sudah pernah ditangkap polisi para pemakai narkoba disini, tapi beberapa hari kemudian mereka sudah lepas. Kami jadi takut, lingkungan ini semakin tak nyaman karena peredaran narkoba seolah dibiarkan. Bagaimana nasib anak-anak kami nanti, jika hal ini dibiarkan terus menerus," ujar ibu lanjut usia (lansia) ini.
Menanggapi itu, Sri mengimbau warga untuk menjaga keamanan lingkungan tidak serta merta tugas pemerintah dan pihak kepolisian, namun masyarakat juga memiliki andil.
"Pendidikan agama pada anak sangat penting untuk membentuk karakternya. Jadikan rumah kita madrasah bagi anak, selalu ajari mereka untuk menjalankan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pendidikan anak itu tak cukup hanya di sekolah, tapi juga di rumah. Karena yang menegakkan karakter anak adalah tugas kita. Saya juga berharap pihak kepolisian dalam menegakkan hukum jangan setengah-setengah dan sekedar lips service aja. Para pelaku tindak kriminal ditangkap, lalu dilepaskan. Tapi setelah itu dibiarkan tanpa ada pembinaan. Ini yang kita sesalkan. Seharusnya ada efek jera, jangan malah dibiarkan merajalela," tegas Sri. (mar)



