![]() |
| Polres Sibolga melakukan penyelidikan terkait dugaan malpraktik RS Meta Medika Sibolga. (ft-ist) |
SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit (RS) Metta Medika Sibolga dengan pelapor Nurmiati Aritonang, orang tua korban, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT tanggal 13 Juli 2025 hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui AKP Rudi S Panjaitan dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025) mengatakan, sejumlah langkah telah ditempuh oleh penyidik, dimulai dengan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait.
"Beberapa pihak juga telah dimintai keterangan antara lain pelapor, saksi-saksi, termasuk pihak dari rumah sakit dan Perhimpunan Ahli Beda Indonesia (IDI) Provinsi Sumatera Utara," katanya
Selain itu, Satreskrim Polres Sibolga juga telah melakukan koordinasi dan menyurati Majelis Disiplin Profesi (MDP) guna memperoleh rekomendasi terkait ada tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik, atau dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemudian pihak MDP sendiri telah merespons dengan menyatakan akan melakukan wawancara terhadap pelapor dan pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Beberapa kendala yang dihadapi penyidik, kata Kasat salah satunya adalah belum diterimanya hasil rekomendasi resmi dari Majelis Disiplin Profesi yang menjadi salah satu dokumen penting dalam menentukan arah penyidikan lebih lanjut.
"Korban dugaan malpraktik hingga kini belum dapat diperiksa oleh penyidik karena masih menjalani perawatan intensif di RSUP H. Adam Malik, Kota Medan," ungkapnya. (rizki)
