MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Doli Indra Rangkuti, SE, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke IX Tahun Anggaran 2025. Sosialisasi kali ini membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kegiatan tersebut digelar di beberapa titik lokasi, yakni di Jalan Kapten Jamil Lubis Ujung, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung; Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli; serta Jalan Kapten Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu (28/9/2025).
Dalam sosialisasinya, H. Doli menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan suasana aman, tertib, dan harmonis di lingkungan tempat tinggal.
Menurutnya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari warga.
“Perda ini hadir untuk menjaga kenyamanan kita bersama. Mari kita bangun empati dengan saling menghargai, saling peduli, dan menjaga lingkungan agar tetap tertib serta aman,” ujar Doli.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi, mulai dari hal kecil seperti menjaga kebersihan, tidak membuat keributan, hingga melaporkan jika ada potensi gangguan ketertiban di sekitar mereka.
Melalui kegiatan ini, Doli berharap masyarakat semakin memahami isi dan tujuan dari Perda No. 10 Tahun 2021 sehingga implementasinya benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Disampaikan Politisi PKS Medan ini, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tidak hanya sebatas instrumen hukum, tetapi juga mengandung nilai-nilai sosial yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat.
Dalam implementasinya, Perda ini menekankan pentingnya mengedepankan rasa kebersamaan, tenggang rasa, serta empati. Nilai-nilai tersebut diyakini sebagai fondasi utama dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman, dan tertib.
Pihaknya menilai, ketentraman bukan hanya dihasilkan dari penegakan aturan, melainkan juga lahir dari sikap saling menghargai dan kepedulian antarsesama. Dengan menguatkan rasa empati, masyarakat diharapkan mampu menjaga harmoni sosial sekaligus memperkokoh persatuan di tengah keberagaman Kota Medan.
"Melalui Perda ini, kita mengajak sekuruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, mematuhi aturan, serta menumbuhkan semangat toleransi demi terwujudnya Kota Medan yang damai dan beradab, " pungkasnya. (mar)
