Warga Protes, Pengangkatan Sekdes Tapak Kuda Dinilai Langgar Hukum dan Etika

Rabu, 24 September 2025 / 12.34

Kantor Desa Tapak Kuda. (ft-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Polemik kian memanas di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Setelah Kepala Desa Imran, S.Pd.I, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi alih fungsi lahan mangrove, kini publik kembali digegerkan oleh manuver pengangkatan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang dinilai sarat kepentingan.

Secara tiba-tiba, posisi Sekdes diberikan kepada Abdul Rahmad, adik kandung Kepala Desa. Pengangkatan ini disebut dilakukan tanpa musyawarah, tanpa transparansi, dan tanpa dasar hukum yang sah.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Pura, Aspan, menegaskan pihaknya sudah menyerahkan surat pencabutan rekomendasi pengangkatan Sekdes kepada Kepala Desa Tapak Kuda.
“Suratnya sudah diterima langsung oleh Kepala Desa. Kami beri waktu satu minggu, kalau tidak ada SK baru, maka kecamatan yang akan mengambil alih,” tegas Aspan kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak desa. Kondisi ini memicu gelombang protes warga. Tokoh masyarakat, Ari, menilai pengangkatan adik kepala desa sebagai Sekdes merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini bukan sekadar jabatan, ini soal keadilan dan etika. Jangan sampai desa jadi ladang kekuasaan pribadi,” ujarnya.

Ari menyebut dokumen resmi usulan penonaktifan Kepala Desa sudah diserahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada kecamatan, Bupati Langkat, Dinas PMD, Inspektorat hingga Kejaksaan Negeri Langkat.
“Semoga segera ada tindakan nyata. Jangan hanya diam,” tambahnya.

Warga Tapak Kuda kini mendesak Bupati Langkat untuk bertindak tegas. Mereka menilai jika jabatan strategis seperti Sekdes bisa diisi oleh kerabat dekat tanpa prosedur yang sah, maka integritas pemerintahan desa sedang dipertaruhkan.

“Membiarkan jabatan strategis tetap dipegang keluarga terdakwa korupsi sama saja melecehkan hukum. Kami tak ingin hukum hanya jadi pajangan,” kecam salah seorang warga. (ks)
Komentar Anda

Terkini