![]() |
| Kantor Dinas Sosial Kota Tanjungbalai. (ft-ist) |
TANJUNG BALAI, KLIKMETRO.COM - Sebanyak 1.002 penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Tanjungbalai telah diputus bantuannya oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Pemutusan ini dilakukan karena mereka terindikasi terafiliasi dengan kegiatan judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungbalai, Susanto, membenarkan pemutusan tersebut dilakukan langsung oleh Kemensos. Ia menyebut, jumlah penerima yang dicoret ini berpotensi bertambah dari data awal yang diterima oleh Dinas Sosial.
Menyikapi hal ini, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungbalai saat ini tengah berupaya melakukan proses reaktivasi dan klarifikasi bersama Pendamping Sosial di lapangan.
"Sampai saat ini telah dilakukan sanggahan terhadap 600 penerima Bansos yang diputus," ujar Susanto.
Setelah proses reaktivasi dan klarifikasi selesai, Dinsos Tanjungbalai akan menunggu ketentuan dan keputusan lebih lanjut dari Kemensos, apakah penerima tersebut akan diaktifkan kembali atau tidak.
"Dinas Sosial tidak bisa memutuskan, ketentuan dan keputusan ada di Kementerian Sosial," tegasnya.
Untuk diketahui, Kemensos secara nasional telah mengambil langkah tegas memutus penerima bansos yang terafiliasi judi online dengan mencoret sekitar 228.000 penerima. Langkah ini diambil setelah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menemukan lebih dari 600.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang terindikasi bermain judi online.
Dana bansos bagi penerima yang terbukti melanggar ketentuan akan dialihkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang lebih berhak. (mt)
