Perda Kawasan Tanpa Rokok Direvisi, Sri Rezeki Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda Bagi Pelanggar

Minggu, 12 Oktober 2025 / 14.37

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj Sri Rezeki AMd melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke X Tahun Anggaran 2025 terkait Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di sejumlah lokasi, Sabtu-Minggu (11-12/10/2025).  (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sedang 'menggodok' perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejumlah pasal dalam Perda KTR akan dirubah atau pun direvisi dan sanksi denda bagi pelanggar akan ditingkatkan.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj Sri Rezeki AMd saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke X Tahun Anggaran 2025 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di sejumlah lokasi, Sabtu-Minggu (11-12/10/2025).

Menurutnya perda ini telah berjalan 11 tahun lamanya, namun belum optimal. Masih sangat banyak ditemukan warga yang merokok di sembarang tempat, termasuk pada wilayah kawasan tanpa rokok yang tercantum di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014.

"Perda ini lahir tanggal 17 Juli 2014 dan sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 35 tahun 2014 sebagai payung hukumnya. Di Perda ini disebutkan tujuh lokasi yang masuk KTR, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Tapi sampai sekarang masih banyak yang melanggar," kata Sri Rezeki.

Beri Efek Jera, Sansksi Ditambah

Lanjutnya lagi, salah satu penyebab Perda KTR kerap dilanggar karena lemahnya sanksi. Karena itu, DPRD saat ini melalui panitia khusus (pansus) membahas perubahan di dalam pasal Perda KTR, termasuk sanksi berupa denda yang nominalnya ditingkatkan agar memberi efek jera bagi pelanggar.

"Sebelumnya pelanggar Perda KTR ini hanya didenda Rp 50 ribu, dan sekarang ini diusulkan menjadi Rp 200 ribu bagi perorangan. Sedangkan bagi pengelola tempat yang melanggar sebelumnya denda Rp 200 ribu akan ditingkatkan menjadi Rp 1 juta," kata Sri yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan terkait perubahan Perda KTR ini.

Dia menambahkan, Perda KTR bukan menyuruh orang berhenti merokok tapi mengatur dimana saja kawasan yang bisa merokok. Perubahan Perda KTR ini juga mengatur iklan rokok. Sesuai dalam PP Nomor 28 tahun 2024 agar radius pemasangan iklan berisikan materi iklan rokok berjarak 500 meter dari lokasi proses belajar mengajar dan juga lokasi anak bermain. Rokok berbagai jenis, termasuk vape juga masuk dalam pembahasan perubahan Perda KTR.

"Sebenarnya miris, karena perokok kebanyakan dari golongan menengah ke bawah. Ada pula orang yang gak punya duit buat beli beras, tapi beli rokok ada duitnya. Kondisi miris inilah yang terkadang terjadi pada masyarakat kita. Penegakan hukum mengenai perda ini sudah pernah dilaksanakan. Saat itu, mereka yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok langsung disidang lapangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sanksinya ancaman pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000. Meski sudah diterapkan sanksi hukumnya, tapi kenyataannya sampai saat ini Perda KTR belum berjalan optimal. Penegakan hukumnya belum clear, semuanya belum berjalan. Masih banyak terjadi pelanggaran," ungkap Politisi Dapil IV yang meliputi wilayah Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas ini.

Sambungnya lagi, Perda KTR bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok. Namun dalam implementasinya, Perda tersebut sudah kurang relevan. Karena itulah dibutuhkan perbaikan, perubahan dan pembaruan pada beberapa pasal dalam Perda KTR.

"Dihimbau kepada masyarakat agar mematuhi perda ini guna menciptakan lingkungan yang sehat. Dimulailah dari keluarga dengan memberikan edukasi bagaimana bahayanya merokok. Asap yang terhirup dapat membahayakan bagi yang bukan perokok," pungkasnya. 

Untuk diketahui, kegiatan Sosper ke 10 yang dilaksanakan Hj Sri Rezeki ini berlangsung di sejumlah lokasi selama 2 hari, Sabtu dan Minggu (11-12/10/2025). Diantaranya, Jl. Pertahanan Gg. Saudara Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas, Jl. Utama Kelurahan Kota Matsum 2 Kecamatan Medan Area, Jl. Perjuangan Kel. Pasar Merah Barat Kec. Medan Kota, Jl. AR Hakim Gg. Pertama Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area, Jl. Kerang Kel. Amplas Kec. Medan Amplas dan Jl. Pelajar Timur, Kel. Binjai Kec. Medan Denai. (mar)

Komentar Anda

Terkini