Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tanah Karo, Barbut 0,42 Gram Sabu

Jumat, 31 Oktober 2025 / 23.21

Polres Tanah Karo mengamankan residivis kasus narkoba berinisial TSS dan barang bukti sabu. (ft-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Pria berinisial TSS (30), warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pasalnya TSS yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba ini ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo Selasa (28/10/2025) sekira jam 17.30 Wib

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Negeri Jahe, saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang disita antara lain ; dua paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,41 gram, sepuluh lembar plastik klip kosong, satu potong plastik klip pembungkus, satu buah pipet plastik sebagai skop, Uang tunai Rp50.000, dan satu unit handphone Android merk Redmi warna hitam.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, tersangka TSS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya sendiri. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut." ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (ton)

Komentar Anda

Terkini