MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Datuk Iskandar Muda, A.Md menegaskan pentingnya memperkuat pelayanan dan penataan data kependudukan melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Aturan ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan tertib administrasi, pemutakhiran data, serta peningkatan kualitas pelayanan dokumen kependudukan bagi seluruh warga Kota Medan, " tegas Datuk saat menyampaikan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosperda), Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur, Jalan Ambai Kel Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu-Minggu (22-23/11/2025)
Melalui perda ini, Datuk sangat berharap masyarakat terdorong untuk aktif mengurus dan memperbarui dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian.
"Tertib administrasi menjadi kebutuhan utama dalam memastikan setiap warga memperoleh hak-haknya secara penuh, mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga akses berbagai program pemerintah lainnya, " jelasnya.
Penerapan Perda No. 3 Tahun 2021 di masyarat, kata Datuk juga mempertegas komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan berbasis teknologi.
"Dukungan sistem pelayanan digital Disdukcapil diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan tanpa mengeluarkan biaya apa pun, sebagaimana telah diatur dalam kebijakan nasional dan daerah, " katanya.
Selain itu, perda ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat kelurahan, dan masyarakat dalam pelaporan setiap peristiwa penting, baik kelahiran, kematian, perpindahan, maupun perubahan status lainnya.
"Dengan data kependudukan yang akurat, Pemko Medan dapat merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran dan berkeadilan, " kata politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PKS Kota Medan.
Ia juga menyampaikan bahwa banyak program pemerintah tidak dapat diakses warga karena data kependudukan yang tidak valid atau belum diperbarui.
"Melalui sosialisasi ini, ia berharap masyarakat semakin sadar pentingnya melaporkan setiap perubahan, seperti pindah alamat, pernikahan, kelahiran, maupun kematian, " katanya.
Pihaknya berharap masyarakat semakin memahami manfaat tertib administrasi dan berperan aktif dalam mendukung keberhasilan penerapan Perda No. 3 Tahun 2021.
"Dengan demikian, tercipta tata kelola kependudukan yang modern, akuntabel, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, " pungkasnya. (mar)
