![]() |
| Proyek pipanisasi air bersih di Dusun Pamah Simelir B yang diduga menjadi permasalahan antara kadus dan Kades Telagah. (ft-ist) |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Perselisihan antara Kepala Dusun (Kadus) Pamah Simelir B, Supriadi Sitepu, dengan Kepala Desa Telagah, Kolem Ginting, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga November 2025, Supriadi disebut belum menerima hak gajinya sebagai perangkat desa sejak Januari 2025.
Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga menyebutkan, penundaan pembayaran gaji itu diduga berkaitan dengan perbedaan pendapat antara Kadus dan Kades soal pengerjaan proyek pipanisasi air bersih di wilayah Dusun Pamah Simelir B.
“Jelas dirinya berbicara dengan saya, dan istrinya juga berbicara dengan saya. Gaji suami saya belum diterima sejak Januari hingga sekarang,” ujar sumber kepada awak media, Minggu (9/11/2025).
Perselisihan tersebut disebut bermula ketika Supriadi Sitepu menegur pelaksanaan proyek pipanisasi air bersih yang dianggap tidak sesuai dengan rencana awal dan kebutuhan warga. Proyek ini bersumber dari anggaran desa dan dikerjakan bersamaan dengan penanganan tanah longsor di Simpang Pamah Simelir, akhir Februari 2025 lalu.
Memasuki bulan Maret, saat pembayaran gaji perangkat desa dilakukan, Kadus Pamah Simelir B menjadi satu-satunya perangkat yang tidak menerima gaji. Sementara itu, perangkat lainnya tetap menerima pembayaran seperti biasa.
“Sejak itu Kadus Pamah Simelir B jarang masuk kantor desa, dan pada bulan Juni menerima surat peringatan pertama dari Kades, disusul surat peringatan kedua,” ungkap warga setempat.
Diduga, surat peringatan tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong Supriadi agar mengundurkan diri. Namun, Supriadi menegaskan dirinya tidak bersalah dan tetap menjalankan tugas sebagai kepala dusun.
“Saya tidak punya kesalahan. Saya hanya menegur agar pengerjaan pipanisasi air bersih sesuai dengan rencana dan manfaatnya untuk warga,” ujar Supriadi Sitepu kepada media.
Inspektorat : Laporan Sudah di Meja Bupati
Menanggapi persoalan ini, pihak Inspektorat Kabupaten Langkat mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah rampung dan sedang menunggu proses penandatanganan oleh Bupati Langkat.
“Saat ini laporan hasil pemeriksaan tim sudah di meja Pak Bupati untuk proses penandatanganan. Untuk hasil pemeriksaan kami nanti akan disampaikan ke Kejari Langkat sebagai instansi yang meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan,” ujar perwakilan Dinas Inspektorat Kabupaten Langkat, saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan keuangan desa serta hak perangkat desa. Warga berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan memberikan kejelasan agar pelayanan di tingkat dusun dapat kembali berjalan normal. (ks)
