Hj Sri Rezeki Dorong Pemko Medan Berikan Pembinaan dan Bantuan Modal Untuk Pelaku UMKM

Minggu, 09 November 2025 / 05.07

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS Hj Sri Rezeki AMd saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke XI Tahun 2025, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Jalan Bajak 2, Medan Amplas, Sabtu (8/11/2025). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kota Medan diminta untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Apalagi saat ini era digital dan persaingan usaha semakin ketat, sehingga menuntut pelaku UMKM untuk beradaptasi.

"Sekarang ini pemahaman digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan. Karena itu kita mendorong Pemko Medan agar melakukan pembinaan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan usahanya, juga bantuan modal usaha," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Hj Sri Rezeki AMd saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke XI Tahun 2025, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dilaksanakan Sabtu-Minggu (8-9/11/2025) di berbagai lokasi, diantaranya Jl. Medan Area Selatan Gg. Kecil Kel. Sukaramai I Kec. Medan, Jl. Bajak 2-H  Gg. Keluarga, Jl. Perisai Pribumi Gg. Abd. Rahman Sitorus Kel. Binjai Kec. Medan Denai, Jl. Kerang (Savana Bunda) Kel. Amplas Kec. Medan Amplas, Jl. Bromo Kel. Tegal Sari III Kecamatan Medan Area dan Jl. Air Bersih Ujung  Kel. Sudirejo 1 Kecamatan Medan Kota. 

Ratusan warga menghadiri kegiatan Sosperda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj Sri Rezeki. (ft-ist)

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, penerapan Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM  belum berjalan maksimal di Kota Medan. Hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha mikro belum mendapat sentuhan program, baik berupa kredit murah, pelatihan, sertifikasi halal gratis, atau pemasaran digital. 

"Kita harapkan, Pemko Medan agar fokus melakukan pengembangan pelaku UMKM. Mulai dari pembinaan hingga bantuan modal supaya tetap diperhatikan untuk mendukung ekonomi kerakyatan," tukas dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan membidangi keuangan dan perekonomian ini.

Sri Rezeki menambahkan, saat ini PKS telah mengadakan pelatihan digital untuk UMKM di berbagai wilayah, termasuk Kota Medan. Tak hanya pelaku UMKM, generasi muda juga dibolehkan ikut serta dalam pelatihan ini.

"Saya komitmen untuk umkm. Jika ada warga yang mau ikut pelatihan, silahkan sampaikan. Pelatihan ini mencakup strategi digital marketing, penggunaan e-commerce, dan optimasi media sosial, seperti TikTok dan Shopee, demi meningkatkan jangkauan pasar dan omzet penjualan," jelasnya.

Untuk diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2024 di Kota Medan mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM memiliki 54 pasal yang dibagi dalam 6 bab. Perda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM di Kota Medan.

Perda mengatur berbagai kemudahan yang diberikan kepada UMKM, seperti kemudahan dalam perizinan usaha, akses pembiayaan dan promosi produk. Perda ini juga memberikan perlindungan hukum bagi UMKM dari praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Mengatur berbagai program pemberdayaan UMKM, seperti pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar.

Bukan itu saja, Perda mendorong terjalinnya kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dan pemerintah daerah. Memberikan insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan, termasuk keringanan pajak dan kemudahan akses terhadap fasilitas publik.

Kelompok Usaha Bersama 

Pada sesion tanya jawab, beberapa warga menanyakan bagaimana caranya mendapatkan bantuan modal untuk mengembangkan usaha. Seperti disampaikan Nurhasanah, warga Jalan Bajak, Medan Amplas.

Begitu juga dengan Lina, warga sama yang meminta ada pelatihan umkm.

Menjawab soalan masyarakat, Sri Rezeki menanyakan adakah Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di daerah itu?

"Jika ada KUBE di wilayah ini, bisa mengusulkan bantuan. Jika belum ada, dibentuklah dulu untuk mempermudah mendapat bantuan dari pemerintah," kata legislator Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas ini.

Di kesempatan itu, Sri Rezeki menyarankan agar pelaku UMKM bergabung dengan koperasi. Hal ini karena koperasi menawarkan berbagai manfaat kolektif yang sulit diakses secara individu, terutama dalam hal akses modal, perluasan pasar, dan pembinaan usaha. 

Sebagaimana diketahui, untuk mengusulkan bantuan KUBE, kelompok harus membentuk diri, memiliki rencana usaha, rekening, dan stempel atas nama kelompok. Usulan diajukan melalui pemerintah daerah, seperti Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi.

Bantuan program KUBE dapat berupa dana (modal usaha) yang ditransfer langsung ke rekening kelompok, atau dalam bentuk barang (peralatan atau bahan), tergantung pada kebijakan pemerintah daerah atau pusat yang menyalurkan. (mar)

Komentar Anda

Terkini