Syaiful Ramadhan: Layanan Kesehatan Dasar Harus Maksimal Didapatkan Masyarakat

Senin, 24 November 2025 / 18.38

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS Syaiful Ramadhan saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke XI Tahun Anggaran 2025,  Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM), Minggu (23/11/2025). (ft-ist)  

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan mengharapkan implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) di masyarakat harus bisa merealisasikan layanan kesehatan dasar didapatkan dan dinikmati masyarakat Kota Medan.

Harapan ini disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke XI Tahun Anggaran 2025,  Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) yang dilaksanakan di sejumlah lokasi, diantaranya ; Jalan Antariksa, GG Pipa 4 Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia, Jalan Bahagia GG Amal No 15 a Kel Sukaraja, Kec. Medan Maimun dan Jalan Pantai burung 2 Kel. Aur, Kec. Medan Maimun, Minggu (23/11/2025).

"Salah satu isi pokok dari Perda ini adalah lahirnya pelayanan kesehatan yang baik untuk masyarakat dimana layanan kesehatan dasar bisa semakin dekat dengan masyarakat dan bisa dinikmati dengan maksimal," kata Sayaiful.

Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS Kota Medan ini menyampaikan, produk hukum ini merupakan regulasi penting yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Kota Medan. 

"Perda ini lahir sebagai komitmen Pemerintah Kota Medan untuk memastikan bahwa seluruh warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan berkesinambungan," jelasnya.

Dijelaskan Syaiful, perda ini menegaskan pentingnya ketersediaan layanan kesehatan yang memadai, mulai dari Puskesmas, rumah sakit, hingga klinik swasta. Pemerintah bertanggung jawab memastikan fasilitas tersebut memiliki tenaga kesehatan yang kompeten, sarana memadai, serta standar pelayanan yang jelas.

"Puskesmas harus menjadi garda terdepan dalam sistem kesehatan daerah. Perda menegaskan bahwa Puskesmas harus mampu menjalankan pelayanan kesehatan dasar, program kesehatan masyarakat dan upaya promotif dan preventif seperti imunisasi, gizi, kesehatan ibu-anak, dan pengendalian penyakit," jelasnya lagi.

Dimana kata Syaiful, Perda ini dirancang untuk menciptakan sistem kesehatan yang holistik, mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Terpadu, menghubungkan pemerintah, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, masyarakat, dan sektor pendukun dan berkeadilan, menjamin semua masyarakat, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

"Perda ini juga tidak semata membangun pelayanan kesehatan yang bukan hanya fokus pada pengobatan, tetapi juga meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), pencegahan penyakit, serta kesiapsiagaan terhadap masalah kesehatan masyarakat," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan Perda ini, tidak hanya Pemerintah yang dituntut berperan aktif dalam mewujudkannya. Keterlibatan masyarakat menjadi poin penting dalam Perda ini. 

"Perda ini juga menegaskan pentingnya masyarakat berperilaku hidup sehat, aktif dalam kegiatan posyandu, kader kesehatan, kebersihan lingkungan serta melaporkan masalah kesehatan di wilayahnya. Partisipasi ini sangat penting mengingat kesehatan tidak hanya bergantung pada fasilitas, tetapi juga pada budaya dan perilaku masyarakat," tegasnya.

Syaiful sangat berharap, dengan semakin tingginya tantangan kesehatan seperti penyakit menular, lingkungan tidak sehat, perilaku hidup tidak sehat, hingga kebutuhan pelayanan yang semakin kompleks, keberadaan Perda ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat layanan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan, pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini