![]() |
| Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP memimpin rapat pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Karo di ruang rapat Bupati Karo, Rabu (19/11/2025). (ft-diskominfo karo) |
KARO, KLIKMETRO.COM - Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP memimpin rapat pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Karo. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Bupati Karo, Rabu (19/11/2025).
Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan wadah komunikasi dan koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR). Forum ini berfungsi sebagai sarana untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program TJSL agar lebih terarah, transparan, dan berdampak positif bagi pembangunan berkelanjutan. Dasar Hukum Forum TJSL merupakan amanat perundang-undangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas sebagai turunan Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan lebih spesifik pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Dalam arahannya Wakil Bupati Karo menyampaikan agar penyusunan AD/ART segera dituntaskan.
"Selama 9 bulan saya menjabat sebagai wakil bupati, Wadah Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo sudah berjalan dengan baik, namun kinerjanya perlu terus ditingkatkan. Saya berharap agar Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) segera dituntaskan sehingga forum memiliki landasan kerja yang jelas," ujar Wakil Bupati.
"Independensi forum sangat penting untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest). Oleh karena itu, Ketua Forum sebaiknya berasal dari unsur perusahaan, bukan dari OPD," lanjutnya.
Wakil Bupati berharap pada rapat penentuan forum agar dilakukan penentuan program tahunan dan evaluasi tahunan.
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Karo diminta segera memberikan seluruh daftar mitra usaha di Kabupaten Karo untuk dilibatkan dalam TJSL. Saat ini pelaporan dari pengusaha baru mencapai 40%. Diharapkan seluruh pengusaha aktif berkolaborasi, bukan hanya pemerintah saja.
Rapat ini dilanjutkan dengan pemaparan dan tanya jawab tentang anggaran dasar forum TJSL Kabupaten Karo yang dipandu oleh Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Karo, Hasyim Siregar, SSTP, M.Si.
Adapun Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disepakati forum antara lain :
1. Penentuan calon pengurus baru akan didiskusikan lebih lanjut melalui grup komunikasi forum.
2. Pengukuhan pengurus Forum TJSL yang baru dijadwalkan akan dilakukan dalam 2 minggu kedepan yang akan dikukuhkan oleh Bupati Karo.
3. Kriteria Calon Pengurus Forum TJSL harus memenuhi unsur diantaranya:
- Telah melaksanakan TJSL Perusahaan dalam 3 tahun terakhir;
- Telah melaporkan kegiatan TJSL perusahaan;
- Memiliki waktu luang untuk menggerakkan forum TJSL sesuai bidang yang dipercayakan pimpinan perusahaan;
- Berpengalaman dalam melaksanakan kolaborasi multipihak dalam pelaksanaan TJSL.
Rapat ini dihadiri oleh beberapa perwakilan perusahaan diantaranya PT. Karo Bumi Energi, PT. Sawitta Jaya, PT. Pertamina Geotermal Energi Sibayak, PT. Mitra Tata Usaha Bersama, PT. Mina Citra Husada, PT. Bibit Baru/Selektani, PT. Bank Sumut KC Kabanjahe, PT. Tamora Stekindo, Sinabung Hills Hotel Internasional, PT. Merek Indah Lestari, PT. Sumatera Specialty Coffees, serta PT. Wampu Elektric Power, serta perwakilan perangkat daerah terkait. (erwin)
