MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Zulham Efendi, S.Pd.I, M.I, menyampaikan salah satu keberhasilan dalam pengelolaan sampah di satu daerah adalah terciptanya kerjasama pemerintah dan masyarakatnya sehingga seluruh program yang dijalankan berjalan maksimal.
Hal ini disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan Citarum Gg. 12 Kelurahan Belawan II, Jalan Pasar 2 Barat Kelurahan Rengas Pulau, TM. Pahlawan Kelurahan Belawan Bahagia, Jalan Marelan VII Pasar 1 Tengah Gg. Rukun, serta Jalan Rawe IV Lingkungan 6 Gg. Sakimin, Kelurahan Tangkahan, Sabtu-Minggu (22-23/11/2025).
"Perda Pengelolaan Persampahan ini hadir sebagai pedoman penting dalam mengatur sistem pengelolaan sampah agar lebih tertata, modern, dan berkelanjutan, " katanya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan Perda tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh masyarakat.
“Perda ini harus mampu mendorong masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi kewajiban bersama. Jika masyarakat terlibat, maka masalah sampah bisa kita selesaikan dari sumbernya,” ujar Zulham.
Politisi PKS Kota Medan menjelaskan beberapa poin penting dalam Perda No. 7 Tahun 2024, seperti kewajiban memilah sampah rumah tangga, larangan membuang sampah sembarangan, penguatan peran bank sampah, hingga sanksi administratif bagi yang melanggar.
Menurutnya, regulasi ini dirancang agar Kota Medan mampu bergerak menuju kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Zulham juga menyampaikan persoalan yang dikeluhan terkait penumpukan sampah, kekurangan armada angkut, hingga rendahnya kesadaran sebagian warga dalam membuang sampah pada tempatnya.
"Dengan adanya produk hukum ini seluruh pihak harus berkomitmen untuk terus memperjuangkan perbaikan layanan persampahan di Medan Utara dan menguatkan kerja sama antara masyarakat, kelurahan, dan dinas terkait," pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Zulham berharap masyarakat semakin memahami isi Perda dan mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan kawasan Medan Utara yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali. (mar)
