![]() |
| Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Datuk Iskandar Muda saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke XII Tahun Anggaran 2025, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md, kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke XII Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
"Perda Penanggulangan Kemiskinan bukan sekadar regulasi, tetapi landasan penting untuk memastikan setiap warga Kota Medan mendapatkan hak-hak dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah," ungkapnya dalam kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Jalan Tempuling Gang Ibu No. 52, Kelurahan Sidorejo, serta di Jalan Masjid, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (6/12/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini menekankan pentingnya hak-hak dasar bisa diterima dan dirasakan masyarakat dengan baik.
“Seperti urusan Kesehatan yang merupakan hak setiap warga. Jangan sampai ada warga Medan yang sakit tetapi tidak terobati hanya karena masalah biaya atau akses. Begitu juga pendidika, tidak boleh ada anak Medan yang tidak sekolah atau tidak mendapatkan pendidikan yang layak,” tegasnya di hadapan warga yang hadir.
Ia juga menyoroti pentingnya akses lapangan pekerjaan, penguatan pelaku UMKM, dan pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan yang berkeadilan.
"Begitu juga dengan akses permodalan, ketersediaan lapangan pekerjaan harus menjadi program yang utama bisa dirasakan masyarakat agar ke depan angka dan tingkat kemiskinan di Kota Medan terus berkurang," harapnya.
Menurutnya, Perda No. 5 Tahun 2015 harus menjadi pedoman seluruh perangkat pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil. Ia mendorong agar program-program pengentasan kemiskinan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di akar rumput.
“Kita ingin masyarakat tidak hanya keluar dari garis kemiskinan, tetapi juga memiliki kehidupan yang layak dan bermartabat. Itu tujuan besar dari hadirnya Perda ini, dan tugas kita bersama untuk mengawalnya,” ujar Datuk Iskandar Muda.
Pihaknya di DPRD Medan akan terus memaksimalkan fungsi pengawasan dalam memastikan masyarakat mengetahui dan mendapatkan hak-haknya sekaligus mengawasi pelaksanaan Perda agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan warga Kota Medan. (mar)
