Di Reses Rajudin Sagala, Warga Dapil I Masih Keluhkan Oknum Aparat yang Mempersulit Warga

Minggu, 21 Desember 2025 / 09.24

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I melaksanakan reses IV Masa Sidang Tahun 2025-2026 Tahun Anggaran 2025 di berbagai lokasi, Sabtu (20/12/2025). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Warga di Dapil 1 Kota Medan yang meliputi Kecamatan Medan Baru, Medan Barat, Medan Petisah dan Medan Helvetia mengeluhkan masih adanya oknum aparat pemerintahan yang mempersulit warga dalam mengurusi keperluan admistrasi. 

Hal ini terungkap saat reses IV Masa Sidang Tahun 2025-2026 Tahun Anggaran 2025,  Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, yang digelar disejumlah lokasi diantaranya di Jalan Karya Setia No. 8, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat; Jalan Bahagia, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru; Jalan Darussalam Gang Arakundo, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah; Jalan Setia Luhur No. 73 B, Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia; serta Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (20/12/2025).

Ida Harahap salah seorang warga di Kelurahan Sei Agul Medan, mengeluhkan lambannya pelayanan di kantor kelurahan saat mengurus surat terkait PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tanah milik ibunya. Ia mengaku telah datang ke kantor kelurahan pada Rabu sebelumnya, namun diarahkan untuk kembali di lain waktu.

“Saat saya datang ke kantor kelurahan, petugas di sana menyampaikan bahwa lurah sedang rapat dengan Wali Kota. Saya disarankan datang kembali siang hari. Namun kemudian, hari ia bertemu dengan oknum lurah tersebut dan disampaikan bahwa urusan tersebut cukup melalui kepling dan staf,” ungkap Ida.

Ibu paruh baya ini mengaku bingung, persoalan yang disarankan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke kelurahan mahal berujung saling lempar. "Saya sudah datang ke kelurahan, keludian disuruh lagi bertemu kepling," saya jadi bingung.

Ia memepertanyakan apakah pengurusan seperti itu ada tarifnya. "Saya jadi bingung, apakah memang ada tarifnya. Kalau ada mungkin kami bisa mengetahui berapa tarifnya," katanya.

Aspirasi lain disampaikan  Desi,  Warga di Kecamatan Medan barat ini mempertanyakan aturan dan mekanisme mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Ia berharap adanya kejelasan agar bantuan sosial tepat sasaran dan mudah diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. "Mohon bantuannya pak," harapnya.

Menanggapi hal tersebut, H. Rajudin Sagala menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya minta seluruh pejabat pelayanan masyarakat untuk memperbaiki pola pelayanan. Jangan mempersulit warga. Semua pengurusan administrasi tidak boleh dipungut biaya atau tarif apa pun,” tegas Rajudin di hadapan warga.

Terkait persoalan warga ini, pihaknya akan segera menindaklanjuti. "Terkait upaya adanya oknum yang mempersulit akan segera kita tindaklanjuti. Apa yang menjadi penyebabnya. Kita tidak ingin warga yang mengurus dan tidak memiliki masalah malah dibola-bola," tegasnya.

Rajudin menyampaikan, seluruh aspirasi yang diterima akan dicatat dan ditindaklanjuti, baik melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun dibawa dalam pembahasan di DPRD Kota Medan.

“Reses ini menjadi kewajiban sekaligus komitmen kami untuk mendengar langsung keluhan masyarakat. Semua masukan akan kami perjuangkan agar pelayanan publik di Kota Medan semakin baik dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini