![]() |
| Pembangunan di lokasi eks Hotel Garuda Plaza. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr M Afri Rizki Lubis SM M.IP, menyayangkan kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) yang tidak kunjung mengeluarkan surat permintaan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza.
Pasalnya, bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja - Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota itu terbukti tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada 19 November 2025 lalu.
"Bangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza itu sudah di SP3 sejak satu bulan yang lalu, tepatnya sejak 19 November, tetapi sampai saat ini belum ditindak juga oleh SatPol PP Kota Medan. Belakangan kita ketahui, SatPol PP belum menerima Surat Permintaan Pembongkaran dari Dinas PKPCKTR. Ini ada apa sebenarnya. Saya minta Dinas PKPCKTR segera keluarkan Surat Permintaan Pembongkaran kepada SatPol PP," ucap Rizki Lubis, Rabu (17/12/2025).
Dikatakan Rizki, meskipun sudah SP3, SatPol PP Kota Medan tidak bisa melakukan penindakan tanpa adanya Surat Permintaan Pembongkaran dari Dinas PKPCKTR.
"Itulah yang banyak terjadi di Kota Medan saat ini, SP3 sudah keluar tapi tidak ditindaklanjuti oleh SatPol PP, termasuk untuk bangunan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza ini," ujarnya.
Dijelaskan Rizki Lubis, meski sudah SP3 sejak satu bulan yang lalu, namun proses pembangunan gedung yang rencananya akan dibangun Lapangan Padel itu masih terus berjalan.
"Dimana ketegasan Dinas PKPCKTR, SatPol PP dan perangkat kecamatan serta kelurahan dalam hal ini? Meskipun belum dilakukan pembongkaran, setidaknya jangan ada lagi proses pembangunan yang masih berjalan," tegasnya.
Untuk itu, Rizki Lubis pun meminta kepada semua pihak, baik Dinas PKPCKTR, SatPol PP, Kecamatan Medan Kota dan Kelurahan Masjid agar tidak tinggal diam atas proses pembangunan yang masih terjadi di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza.
"Sekali lagi, Dinas PKPCKTR Kota Medan harus segera terbitkan Surat Permintaan Pembongkaran. Sebelum dibongkar, pastikan tidak ada lagi proses pembangunan yang berjalan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza itu," tutupnya. (mar)
