![]() |
| Ketua Umum FORMASSU, Ariffani, SH, MH. (ft-ist) |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat agar bersikap transparan dan tidak menunda penanganan dugaan korupsi serta mark up anggaran Dana Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.Sorotan publik menguat setelah hasil audit Inspektorat Kabupaten Langkat terkait Dana Desa Telagah diketahui telah selesai, namun hingga kini belum diserahkan kepada Kejari Langkat. Padahal, hasil audit tersebut sangat ditunggu sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah diperintahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Sebelumnya, Kejari Langkat telah mengonfirmasi kepada media bahwa telah dilakukan penyelidikan terhadap Kepala Desa Telagah berdasarkan surat perintah dari Kejatisu. Namun, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai stagnan.
Yang lebih mengherankan, hasil audit Inspektorat disebut telah berada di meja Bupati Langkat. Hal ini disampaikan Irbansus Inspektorat Langkat, Syaiful, kepada media.
Namun saat dikonfirmasi secara terpisah, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Tidak ada sampai kepada saya. Besok kita cek ya,” ujar Bupati saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).
Sementara itu, saat ditanya kembali mengenai status hasil audit, Irbansus Syaiful menyatakan bahwa laporan tersebut sudah ditandatangani Bupati, namun belum ada kepastian kapan akan diserahkan kepada Kejari Langkat.
Sudah ditandatangani, Bang,” ujar Syaiful singkat. Namun ketika ditanya kapan diserahkan ke Kejari, ia hanya menjawab akan menunggu dan kemudian mengakhiri sambungan telepon, Kamis (11/12/2025).
FORMASSU Nilai Ada Kejanggalan
Melihat situasi tersebut, FORMASSU menyatakan keprihatinan dan kekecewaannya atas lambannya penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Telagah yang telah disampaikan masyarakat sejak Februari 2025, namun hingga kini belum mendapat kepastian hukum.
Ketua Umum FORMASSU, Ariffani, SH, MH, menegaskan bahwa keterlambatan informasi kepada pelapor bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi internal Kejaksaan.
Sudah lebih dari delapan bulan laporan ini masuk, tetapi masyarakat tidak mendapat kejelasan. Kondisi ini berpotensi menjadi maladministrasi dan melanggar hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan laporannya,” tegas Ariffani.
Inspektorat Akui Pemeriksaan Rampung
FORMASSU juga menyoroti pernyataan resmi Inspektorat Kabupaten Langkat yang menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan korupsi Dana Desa Telagah telah rampung.
Irbansus Inspektorat Langkat, Syaiful, sebelumnya menyampaikan:
Saat ini laporan hasil pemeriksaan tim sudah berada di meja Pak Bupati untuk proses penandatanganan. Selanjutnya akan kami sampaikan ke Kejari Langkat sebagai instansi yang meminta pemeriksaan,” ujarnya, baru-baru ini.
Dengan rampungnya audit tersebut, FORMASSU menilai tidak ada lagi alasan bagi Kejari Langkat untuk menunda tindak lanjut hukum.
Jadi Sorotan Nasional
FORMASSU menegaskan bahwa penanganan kasus ini berkaitan langsung dengan agenda nasional, antara lain:
- Program Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi Dana Desa,
- Instruksi Jaksa Agung RI terkait penguatan transparansi dan pengawasan Dana Desa,
- Tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan desa,
"Tidak ada sampai kepada saya. Besok kita cek ya,” ujar Bupati saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).
Sementara itu, saat ditanya kembali mengenai status hasil audit, Irbansus Syaiful menyatakan bahwa laporan tersebut sudah ditandatangani Bupati, namun belum ada kepastian kapan akan diserahkan kepada Kejari Langkat.
Sudah ditandatangani, Bang,” ujar Syaiful singkat. Namun ketika ditanya kapan diserahkan ke Kejari, ia hanya menjawab akan menunggu dan kemudian mengakhiri sambungan telepon, Kamis (11/12/2025).
FORMASSU Nilai Ada Kejanggalan
Melihat situasi tersebut, FORMASSU menyatakan keprihatinan dan kekecewaannya atas lambannya penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Telagah yang telah disampaikan masyarakat sejak Februari 2025, namun hingga kini belum mendapat kepastian hukum.
Ketua Umum FORMASSU, Ariffani, SH, MH, menegaskan bahwa keterlambatan informasi kepada pelapor bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi internal Kejaksaan.
Sudah lebih dari delapan bulan laporan ini masuk, tetapi masyarakat tidak mendapat kejelasan. Kondisi ini berpotensi menjadi maladministrasi dan melanggar hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan laporannya,” tegas Ariffani.
Inspektorat Akui Pemeriksaan Rampung
FORMASSU juga menyoroti pernyataan resmi Inspektorat Kabupaten Langkat yang menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan korupsi Dana Desa Telagah telah rampung.
Irbansus Inspektorat Langkat, Syaiful, sebelumnya menyampaikan:
Saat ini laporan hasil pemeriksaan tim sudah berada di meja Pak Bupati untuk proses penandatanganan. Selanjutnya akan kami sampaikan ke Kejari Langkat sebagai instansi yang meminta pemeriksaan,” ujarnya, baru-baru ini.
Dengan rampungnya audit tersebut, FORMASSU menilai tidak ada lagi alasan bagi Kejari Langkat untuk menunda tindak lanjut hukum.
Jadi Sorotan Nasional
FORMASSU menegaskan bahwa penanganan kasus ini berkaitan langsung dengan agenda nasional, antara lain:
- Program Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi Dana Desa,
- Instruksi Jaksa Agung RI terkait penguatan transparansi dan pengawasan Dana Desa,
- Tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan desa,
- Hak masyarakat desa sebagai penerima manfaat pembangunan.
“Kasus ini akan menjadi indikator apakah Pemkab Langkat dan Kejari Langkat benar-benar serius mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi,” pungkas Ariffani.
FORMASSU meminta Kejari Langkat segera memberikan kepastian hukum dan membuka informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab institusional dan penghormatan terhadap hak masyarakat. (ks)
“Kasus ini akan menjadi indikator apakah Pemkab Langkat dan Kejari Langkat benar-benar serius mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi,” pungkas Ariffani.
FORMASSU meminta Kejari Langkat segera memberikan kepastian hukum dan membuka informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab institusional dan penghormatan terhadap hak masyarakat. (ks)
