![]() |
| Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus bocah SD bunuh ibu kandung di Kecamatan Medan Sunggal pada kegiatan konfrensi pers, Senin (30/12/2025). (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polrestabes Medan akhirnya menetapkan seorang anak sebagai tersangka tunggal pembunuhan ibu kandungnya di Kecamatan Sunggal, Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka itu setelah melalui serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan digital forensik dan ilmiah.
"Terungkap fakta, tersangka yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini termotivasi untuk membunuhibunya karena sakit hati dengan perlakuan ibunya yang pernah mengancam, tersangka (adik), kakak dan ayahnya dengan menggunakan pisau," sebut Kombes Pol Jean Calvijn, Senin (29/12/2025).
Saat menggelar konferensi pers, Kombes Calvijn mengungkapkan, tersangka juga sakit hati pada ibunya karena salah satu aplikasi game onlinenya sempat dihapus.
"Tersangka menghabisi nyawa ibunya dengan menggunakan pisau karena terobsesi dengan game murder mistery pada session Kills others yang menggunakan pisau. Serta menonton serial anime DC episode 271 saat adegan pembunuhan menggunakan pisau. Si adik (pelaku) menikam ibunya dengan 26 kali tusukan di tubuh," jelasnya.
Saat kejadian, pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB salah satu rumah di komplek tersebut yakni nomor 1D sempat mendengar ada langkah menuju ke lantai dua dan suara jeritan. Saat itu, sang kakak sempat terbangun saat tubuh ibunya jatuh menimpa tubuhnya. Saat kakak tersangka terbangun melihat adiknya sudah memegang pisau dan berlumuran darah. Sang kakak berupaya merampas pisau dari tangan tersangka.
"Usai merampas pisau dari sang adik, kakak pelaku naik ke lantai 2 dan mengadukan peristiwa ini pada sang ayah. Tangan sang kakak yang terluka berlumuran darah. Lalu sang ayah turun ke kamar lantai 1," kata Kapolrestabes Medan.
Tersangka sempat mengambil pisau kedua dari dapur karena pisaunya dirampas sang kakak. Untungnya pisau tersebut sempat dirampas sang kakak. Suami mengecek kondisi korban lalu menghubungi pihak rumah sakit. Saat tim medis tiba, korban dinyatakan sudah tewas.
Kasubdit Kimbio Labfor Poldasu, AKBP Hendri Ginting menjelaskan, setelah mendatangi TKP pihaknya menyimpulkan TKP utama berada di kamar lantai 1.
Hasil cek darah ditemukan ada DNA kakak dan ibu di pisau. Itu disebabkan karena ibu mengalami luka tusukan dan sang kakak juga mengalami luka pada bagian tangan saat berupaya merampas pisau dari tangan pelaku.
Kadis P3AKB Sumut, Dwi Endah mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap pelaku sejak dari awal.
"Kami juga sudah lakukan asesment dan consulting bersama rekanan. Pendampingan saat rekonstruksi, dan kita akan terus lakukan pendampingan sampai tahap sidang, putusan. Kami apresiasi Kapolrestabes yang sudah menangani kasus ini yang profesional dan mengedepankan perlindungan anak. Kami juga mengimbau mari menghormati aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses selanjutnya,"sebutnya. (mt/red)
