![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, H. Kasman bin Marasakti Lubis melaksanakan kegiatan Rese IV Masa Sidang I Tahun 2025-2026 Tahun Anggaran 2025, Sabtu (20/12/2025(. (ft-ist). |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Persoalan peredaran narkoba dan meningkatnya kejahatan jalanan mengemuka dalam kegiatan Reses IV Masa Sidang I Tahun 2025-2026 Tahun Anggaran 2025, Anggota DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis.
Kegiatan reses tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Karya Jaya No. 288, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor; Jalan Brigjen Katamso Gang Intan No. 34, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun; serta Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (20/12/2025).
Siti Nurbaya, perwakilan masyarakat Kecamatan Medan Polonia, menyampaikan keresahan warga terkait maraknya peredaran narkoba yang dinilainya telah menjadi persoalan serius. Ia menyebut, wilayah Polonia kini kerap dijadikan basis peredaran narkoba yang berdampak pada meningkatnya kejahatan jalanan dan menurunnya rasa aman di lingkungan masyarakat.
“Lingkungan kami sudah tidak aman. Narkoba memicu kejahatan jalanan dan membuat warga resah, terutama pada malam hari,” ungkap Siti Nurbaya.
Tidak hanya itu, warga di Dapil V Kota Medan juga menyampaikan sejumlah persoalan dalam reses tersebut, diantaranya soal BPJS, pelaksanaan UHC dan bantuan sosial. Masyarakat meminta DPRD Medan memperjuangkan aspirasi masyarakat ini ke Pemerintah Kota Medan.
Menanggapi hal tersebut, H. Kasman Lubis menegaskan komitmen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba. Menurutnya, persoalan narkoba tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan, tetapi juga membutuhkan pembinaan yang berkelanjutan, khususnya bagi generasi muda.
“PKS sejak awal memiliki komitmen kuat dalam persoalan ini. Salah satu ikhtiar yang kami dorong adalah pembinaan remaja sejak dini, dengan mendekatkan mereka kepada nilai-nilai agama dan kegiatan positif,” jelas Kasman.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Terkait persoalan bantuan sosial, BPJS dan lainnya akan menjadi catatan penting DPRD yang nantinya akan disampaikan ke Wali Kota Medan sebagai lembaga eksekutif yang akan mengeksekusi setiap program di lapangan. "DPRD memiliki fungsi Pengawasan, Pembuatan undang undang dan penganggaran. Eksekusi program ada di Pemko Medan. Begitupun aspirsi masyarakat akan kita dorong untuk direalisasikan tentunya dengan skala prioritas," terangnya.
Seluruh aspirasi warga yang disampaikan dalam reses tersebut, kata Kasman, akan menjadi bahan perjuangan di DPRD Kota Medan untuk dicarikan solusi yang konkret dan berkelanjutan. (mar)
